Tindak Lanjut Dari Keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar)

Sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Letnan Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar segera mengambil tindakan untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut. Baca juga: Lahirnya surat perintah sebelas maret 1966


Sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Perintah  Tindak Lanjut dari Keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar)

a. Tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan PKI beserta ormas-ormasnya yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya, beraktivitas dan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tangal 12 Maret 1966. Keputusan pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya menerima sambutan dan pemberian dari seluruh rakyat alasannya yaitu merupakan salah satu realisasi dari Tritura.

b. Tanggal 18 Maret 1966 pengemban Supersemar mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G 30 S/PKI dan diragukan watak baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1966.

c. Tanggal 27 Maret pengemban Supersemar membentuk Kabinet Dwikora yang disempurnakan untuk menjalankan pemerintahan. Tokoh-tokoh yang duduk di dalam kabinet ini yaitu mereka yang terang tidak terlibat dalam G 30 S/PKI.

d. Membersihkan forum legislatif dimulai dari tokoh-tokoh pimpinan MPRS dan DPRGR yang diduga terlibat G 30 S/PKI. Sebagai tindak lanjut lalu dibuat pimpinan DPRGR dan MPRS yang baru. Pimpinan DPRGR gres memberhentikan 62 orang anggota DPRGR yang mewakili PKI dan ormas-ormasnya.

e. Memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan jabatan direktur sehingga pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri. MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI. Seperti halnya dengan DPRGR, keanggotaan PKI dalam MPRS dinyatakan gugur. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, MPRS memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada forum kepresidenan.