Tutorial Singkat Pendaftaran Aplikasi Grips Bagi Penyedia Jasa Keuangan Dan Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerupai yang dijelaskan pada laman resminya www.ppatk.go.id merupakan forum intelijen di bidang keuangan satu – satunya yang ada  di Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  Tutorial Singkat Registrasi Aplikasi GRIPS Bagi Penyedia Jasa Keuangan Dan Penyedia Barang dan/atau Jasa lain


Transaksi keuangan tunai (LTKT) dengan nominal transaksi yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) minimal sebesar Rp500 juta.  Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan  mencakup :

Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan

  1. Bank
  2. Perusahaan Pembiayaan
  3. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Pialang Asuransi
  4. Dana Pensiun Lmebaga Keuangan
  5. Perusahaan Efek
  6. Manajer Investasi
  7. Kustodian
  8. Wali Amanat
  9. Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro
  10. Pedagang Valuta Asing
  11. Penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
  12. Pemyelenggara e-money atau e-wallet
  13. Koperasi yang melaksanakan acara simpan pinjam
  14. Pegadaian
  15. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
  16. Penyelenggara acara perjuangan pengiriman uang

Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ)

  1. Perusahaan property/agen property
  2. Pedagang kendaraan bermotor
  3. Pedagang permata dan perhiasan/logam mulai
  4. Pedagang barang seni dan antic

Jenis Laporan yang telah diatur sesuai ketentuan ialah Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM),
Transaksi Keuangan Tunai (TKT), Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL). Pelaporan dimaksud wajib dilakukan secara elektronis atau melalui aplikasi Gathering Reports and Processing information System (GRIPS). 

Nah, untuk sanggup memakai aplikasi GRIPS, berikut ini langkah – langkah singkat dan lengkap melaksanakan pendaftaran dan instalasi Aplikasi GRIPS.

Panduan singkat cara melaksanakan pendaftaran dan instalasi Aplikasi GRIPS.

  1. Gunakan browser pada perangkat komputer, minimal IE 10.xx ke atas atau firefox 3.xx ke atas
  2. Akses ke website PPATK www.ppatk.go.id kemudian mengklik link “Registrasi GRIPS” atau eksklusif mengakses halaman https://grips2.ppatk.go.id, apabila ada hambatan periksa kembali port 8080 sudah dibuka atau belum atau browser yang dipakai apakah sudah sesuai dengan requirement standard (IE 8.xx ke atas atau firefox 3.xx ke atas)
  3. Setelah pendaftaran PJK berhasil dilakukan, PJK akan mendapatkan notifikasi ke alamat email pendaftar. Jika tidak mendapatkan notifikasi email, kemungkinan session web registrasi telah habis, tekan F5 atau refresh halaman pendaftaran dan isi kembali data registrasi. Jika masih bermasalah, kirim email atau hubungi PPATK
  4. PPATK akan melaksanakan approval terhadap data pendaftaran PJK, kemudian PJK akan mendapatkan notifikasi ke alamat email pendaftar berupa username dan password direktur dan pelapor PJK
  5. Setelah pendaftaran berhasil, kirimkan form pendaftaran hardcopy ke PPATK yang sanggup didownload pada website PPATK dengan mengklik link “Pedoman Pelaporan Aplikasi GRIPS”
  6. PJK yang sudah mendapatkan username dan password, login kembali ke alamat web pendaftaran https://grips2.ppatk.go.id, kemudian login sebagai direktur untuk mendownload aktivasi file dan aplikasi GRIPS. Apabila tidak sanggup login, kirim email atau hubungi PPATK semoga sanggup dilakukan reapprove
  7. Setelah file Aktivasi dan Aplikasi GRIPS berhasil di download, lakukan penginstalan aplikasi GRIPS dengan memasukan activation filenya, ikuti semua perintah yang diminta. Jika tidak berhasil instalasi kirim email atau hubungi PPATK
  8. Masuk sebagai user pelapor, lakukan ujicoba pengiriman LTKM melalui aplikasi GRIPS yang sudah diinstalkan. Jika tidak berhasil mengirimkan LTKM, periksa pada aplikasi GRIPS apakah alamat koneksi ke server PPATK sudah benar ialah dengan alamat https://grips2.ppatk.go.id. Dan periksa kembali port 8080 apakah sudah dibukakan atau belum dan koneksi jaringan di PJK apakah stabil atau tidak sebab sistem akan menganggap koneksi antara aplikasi GRIPS PJK dan server PPATK terputus.
  9. PJK yang berhasil mengirimkan LTKM ke PPATK akan mendapatkan notifikasi ke email pelapor
  10. Untuk PJK yang sudah berhasil melaksanakan instalasi aplikasi sanggup melaksanakan download patch dengan masuk sebagai user administrator ke alamat web pendaftaran https://grips2.ppatk.go.id. Lakukan download patch sesuai dengan versi aplikasi yang sudah pernah diinstal PJK dengan melihat hidangan “about” pada aplikasi GRIPS. Jika berhasil download lakukan instalasi file patch, bila tidak berhasil download, lihat butir 2 atau kirim email/hubungi PPATK helpline@ppatk.go.id