Thaharah Dan Air Dalam Ibadah Seorang Hamba, Penting Untuk Diketahui

Thaharah Dan Air Dalam Ibadah Seorang Hamba Thaharah Dan Air Dalam Ibadah Seorang Hamba, Penting Untuk Diketahui
Thaharah Dan Air Dalam Ibadah Seorang Hamba, Penting Untuk Diketahui (ilustrasi)

Thaharah Dan Air Dalam Ibadah Seorang Hamba, Penting Untuk Diketahui

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

LangitALLAH.com Keadaan sebagian umat muslim pintar balig cukup akal ini kian hari kian memperlihatkan sikap yang jauh dari agama. Meski ada yang tergerak untuk beribadah, namun tak jarang yang belum memahami arti pentingnya thaharah dan air dalam ibadah kita. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan bahwa kesucian ialah kunci dari ibadah shalat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah, Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dia telah bersabda :

“Kunci shalat ialah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam” [Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Lima Periwayat Hadits’ kecuali Nasa’i]

Inilah salah satu hadits yang fundamental arti pentingnya thaharah dan air yang digunakan untuk bersuci bagi seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pengertian Thaharah

Pengertian thaharah di bagi menjadi 2 (dau) potongan :

  1. Pengertian Thaharah secara bahasa, thaharah  berarti higienis dari kotoran yang tampak / nyata dan kotoran yang tidak tampak / abnormal (oleh mata manusia).
  2. Pengertian Thaharah secara syar’i, thaharah berarti menghilangkan hadats dan hilangnya najis.

Pembagian Thaharah

Dalam pembagian jenis thaharah, para ulama bersepakat membagi thaharah menjadi dua, yaitu :

1. Thaharah Maknawiyah (yang abstrak)

Yang dimaksud dengan thaharah maknawiyah yaitu membersihkan diri dari kotoran dan najisnya perbuatan syirik (menyekutukkan Allah), kekufuran, kenifaqkan, begitu juga membersihkan diri kita dari perbuatan bid’ah dan kemaksiatan.

Dalil perihal thaharah maknawiyah ini ialah firman Allah Ta’ala di dalam Al Qur’an :

“Ambilah shadaqah (zakat) dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” [Qs. At Taubah : 103]

2. Thaharah Hissiyyah (yang konkret)

Thaharah Hissiyyah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Membersihkan dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
  2. Membersihkan dari najis.

Adapun jenis thaharah yang dibahas para ulama dalam kitab-kitab fiqih mereka ialah jenis thaharah yang kedua, yaitu thaharah hissiyyah.

Kita perlu berhati-hati dalam mengartikan najis. Beberapa sahabat kami suatu waktu telah keliru mengartikan najis. Najis yang mereka maksud ternyata ialah hadats dalam pandangan agama Islam. Hadats dan najis sangat berbeda. Namun untuk memudahkan dalam hal membersihkannya (thaharah) antara hadats dan najis itu berbeda dari niat, perlu diniatkan atau tidak. Untuk menghilangkan atau membersihkan hadats, seorang muslim harus mempunyai niat. Sedangkan hilangnya najis sah tanpa niat, yang penting hilang najisnya. Jadi, untuk membersihkan atau menghilangkan hadats, wajib dengan niat. Sedangkan untuk membersihkan atau menghilangkan najis, tidak perlu dengan niat.

Air

Air Muthlaq

Yang dimaksud dengan Air muthlaq ialah air yang masih dalam bentuk penciptaan aslinya, contohnya: air hujan, salju, embun, air sumur, air sungai, air laut, dan sebagainya.

Air Muthlaq Suci Dan Mensucikan

Dalil yang menjelaskan perihal sucinya air muthlaq ialah firman Allah Ta’ala di dalam Al Qur’an :

“ Dan Kami menurunkan dari langit air yang amat suci.“ [Qs. Al Furqaan : 48]

Dan dalam sebuah hadits, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda perihal air bahari dan juga air sumur :

“Ia (air bahari itu) suci airnya (dan) halal bangkainya.” [HR. Ibnu Majah, Imam Malik, Abu Dawud dan selain mereka]

“Sesungguhnya air (sumur) itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun “ [HR. Tirmidzi, An Nasai, dishahihkan oleh Syaikh al Albani].

Air Muqayyad

Yang dimaksud dengan Air Muqayyad ialah Air yang sudah terikat lantaran sudah bercampur dengan benda atau dzat lain. Contohnya : air sabun, air gula, air teh, air susu, dan sebagainya yang serupa dengan itu. Makara secara umum air yang disifatkan sebagai maa’ thahur (air yang suci) ialah air muthlaq dan dianggap sebagai maa’ thahur dan apa yang berada di atas makna ini, maka itulah air muthlaq.

Dalam keadaan tertentu, bila didapati kondisi demana air muthlaq berubah rasa, warna, atau wangi disebabkan oleh najis maka air tersebut dihentikan (tak sah) untuk digunakan bersuci dan ini ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun bila berubahnya karna bahan suci dan tidak mayoritas maka dalam dalam kondisi ibarat ini, pendapat yang yang lebih besar lengan berkuasa ialah sah untuk thaharah (ada perbedaan di kalangan ulama dalam hal ini), misal: air yang terkena tanah atau sabun, bila air yang mayoritas dan benda ini masih disebut air maka sah untuk bersuci.

Namun, bila bahan pencampur yang lebih mayoritas maka air tersebut sudah tidak disebut air (suci) lagi, contohnya bila sabun yang lebih mayoritas maka sudah tidak disebut air tapi disebut sabun yang kecampuran air.

Air Musta’mal

Yang dimaksud dengan Air musta’mal ialah air yang sudah digunakan untuk berwudhu -misal-, kemudian sebagian dari air bekas wudhu itu jatuh lagi ke dalam wadah air yang digunakan untuk ber-wudhu, dan inilah definisi yang digambarkan berdasarkan para fuqoha.

Air musta’mal ialah air yang suci dan mensucikan. Dan pendapat inilah yang lebih besar lengan berkuasa dan dikuatkan oleh banyak ulama, ibarat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Al Utsaimin, Syaikh bin Baaz, dan selainnya.

Dalil-dalil Air Musta’mal

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikala hendak berwudhu’, maka para sahabat hampir saja berperang untuk memperebutkan air bekas wudhu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga dikalangan mereka tidak ada yang namanya istilah air musta’mal.

Dalil berikutnya bahwa, telah sah dalam Shahih Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu sebetulnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air mandi yang digunakan mandi istrinya, yaitu Maimunah binti Al-Harits Al-Hilaliyah.

Kemudian dalam Kitab As-Sunan disebutkan bahwa dikala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, sebagian istri dia berkata, “Wahai, Rasulullah tadinya saya junub dan mandi dengan air itu.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Air itu tidak memindahkan junub. Jika saya junub, maka air tersebut tidak junub.”

Dalil diatas memperlihatkan air musta’mal tidak dianggap atau tidak memperlihatkan efek aturan dari air itu sendiri, sehingga air tersebut tetap suci lantaran ada dalil mengenai air muthlaq, yaitu yang sepanjang masih ada sifat-sifat airnya, walaupun sudah digunakan, air itu tetap dihukumi thahur (suci dan mensucikan).

Jadi, kesimpulannya ialah air musta’mal itu suci dan mensucikan (thahur).

Thaharah baik untuk menghilangkan hadats besar maupun kecil pada umumnya menggunakan air, bisa diganti dengan debu atau tanah jika:
– Air tidak ada atau sulit diperoleh (di jarak sekitar yang wajar), contohnya pada kawasan yang kering, tandus, atau sementara dalam perjalanan udara (pesawat).

– Orang tersebut tidak bisa menggunakan air, contohnya karna cuaca sangat cuek atau karna sakit

Jenis-jenis Air ditinjau dari kesucian dan boleh tidaknya digunakan untuk bersuci, dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Air Thahur.
Ait Thahur ialah air yang suci dan bisa digunakan untuk bersuci. misalnya: air sungai, air sumur, air hujan, salju, dan lain semisalnya.

2. Air Najis.
Air Najis ialah air yang terkena najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci. misalnya: air kencing, air susu, air kopi, air teh, dan lain semisalnya.

Sahabat LangitALLAH.com, demikianlah artikel “Thaharah Dan Air Dalam Ibadah Seorang Hamba, Penting Untuk Diketahui”. Kami berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat sekalian. Dan demi kelangsungan ibadah dakwah, tentunya kami sangat berharap tugas kita semua supaya jangan hanya kita saja yang memahami ilmu dan anutan Islam ini. Mari kita bagikan dan teruskan ilmu ini kepada sahabat seiman kita yang mungkin saja masih banyak yang belum memahami ilmu ini. Semoga dengan perjuangan kecil dan ringan ini sanggup menjadi sumber pahala Jariyah bagi kita semua.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al Qur’an pada Surah Al Ashr :

“Demi Masa (1); Sesungguhnya Manusia itu benar-benar dalam kerugian, (2); kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran (3).” [QS. Al Ashr : 1-3].

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalasnya dengan pahala Jariyah serta kita tidak tergolong ke dalam golongan insan yang merugi, sebagaimana ayat 2 dalam surah Al Ashr di atas. Wallahu A’lam Bishshawab. [Tim Redaksi LangitAllah.com]

sumber: (berbagai sumber)