Syarat-Syarat Poligami Dalam Islam

 Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya perihal  Syarat-Syarat Poligami Dalam Islam
Ilustrasi : Icon Poligami

 

Syarat-Syarat Poligami Dalam Islam

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Syarat-Syarat Poligami Dalam Islam
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya perihal poligami, bahwa poligami merupakan sebuah kondisi dimana serang laki-laki atau lelaki mempunyai dua orang istri yang sah atau lebih dalam waktu yang sama, artinya para istri tidak dicerai dikala menikahi istri yang lain. Makara tidak dikatakan poligami manakala seorang lelaki menikahi seorang perempuan sehabis menceraikan istrinya terlebih dahulu.

Ada banyak dalil-dalil yang menyebutkan perihal dibolehkannya poligami dalam islam. Salah satu dalil yang diambil dari Al-Qur’an Al-Kariim, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى? فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى? وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ? فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ? ذَ?لِكَ أَدْنَى? أَلَّا تَعُولُوا

“Dan kalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kau mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kau senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian kalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kau miliki. Yang demikian itu yaitu lebih erat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS. An-Nisaa’ : 3]

Dalam dalil hadits disebutkan dalam Abu Dawud yang meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan, “Aku masuk Islam, sedangkan saya mempunyai delapan isteri. Lalu saya menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka.” [HR. Abu Dawud no.1914, Ibnu Majah no.1953. Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir al-Qur’an I/599 : “Sanadnya bagus”]

Untuk memperoleh klarifikasi dari dalil-dalil tersebut di atas, silakan baca selengkapnya pada materi risalah perihal Dalil-dalil Poligami dalam Islam.

Syarat-Syarat Poligami Dalam Islam Yang Wajib Diketahui

1. Jumlah Istri Maksimal 4 Orang

Terkadang kita jumpai seorang lelaki yang mempunyai istri lebih dari 4 orang istri. Bahkan dalam sebuah infotaimen ada seorang yang mempunyai sampai 100 orang istri yang berkumpul dalam sebuah bangunan besar yang mirip apartemen dengan masing-masing istri mempunyai kamarnya sendiri-sendiri bersama anak-anaknya.

Namun apakah itu dibolehkan dalam syari’at islam?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kau senangi: dua, tiga, atau empat…” [QS. An-Nisaa’ : 3]

Poligami bertujuan untuk membantu para perempuan yang belum menikah, perempuan yang kurang mampu, atau janda-janda yang kurang bisa semoga supaya ada seorang lelaki yang bisa menafkahinya. Sebab dengan menikah kedudukan seorang perempuan bisa dinaikkan. Dengan menikah juga sanggup menjadi alasannya perempuan masuk ke dalam surga. Oleh lantaran itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kasus poligami.

Dalam kasus jumlah perempuan yang boleh dinikahi sekaligus, Allah Ta’ala membantasinya lantaran Allah Ta’ala Maha Mengetahui bahwa urusan poligami itu bergotong-royong sangat sulit bagi seorang lelaki. Sedikit saja berlaku tidak adil terhadap istri-istrinya, maka perbuatannya bisa menjerumuskannya ke dalam neraka. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan poligami cukup empat orang istri saja.

“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya mempunyai delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, kemudian dia bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. [HR. Ibnu Majah]

Tetapi kalau muncul pertanyaan, mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi 11 orang perempuan sedangkan umatnya hanya boleh 4 orang istri saja?. Maka jawabannya adalah :

Ketahuilah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah bukan didasari oleh syahwat atau nafsu, melainkan alasannya keadaan dan perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kebanyakan wanita-wanita mulia yang dinikahi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu wanita-wanita yang telah berumur dan telah tua. Sesungguhnya dia shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mempunyai 2 orang istri yang berstatus gadis, sedangkan 9 orang yaitu janda. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan poligami dikala usianya mencapai 50 tahun.

2. Mampu Berbuat Adil Terhadap Semua Istri

Syarat poligami yang kedua ini cukup berat. Syarat kedua ini mewajibkan seorang suami untuk berbuat adil kepada para istrinya. Adil yang dimaksud di sini yaitu adil yang mencakup banyak hal, termasuk dalam berbuat adil memenuhi nafkah lahir dan nafkah biologis. Apabila istri yang satu dibelikan sebuah baju, maka istri yang lain pun mempunyai hak untuk dibelikan baju yang sama. Begitu pun dalam hal kasih sayang. Seorang suami tidak dibenarkan untuk lebih condong kepada salah seorang istrinya saja dan melalaikan istrinya yang lain. Dan masih banyak kasus lain yang harus senantiasa diperlakukan adil oleh seorang suami.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan kau sekali-kali tidak akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kau sangat ingin berbuat demikian, lantaran itu janganlah kau terlalu cenderung (kepada yang kau cintai), sehingga kau biarkan yang lain terkatung-katung. Dan kalau kau mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka bergotong-royong Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. An-Nisaa’: 129]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan ancama kepada siapa saja suami yang lebih mencintai salah satu istrinya dibandingkan dengan istrinya yang lain.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan tiba pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad]

3. Tetap Istiqamah Dalam Ibadah Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Kebanyakan insan di dunia ini hidup saling berbangga-bangga mengenai harta dan keturunan. Keturunan yang termasuk di dalamnya belum dewasa yang dilahirkan dari istri-istri yang ia nikahi. Yang mengakibatkan ia lalai terhadap ibadah yang seharusnya ia jaga dalam hidupnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kau dari mengingat Allah. Barang siapa yang menciptakan demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” [QS. Al-Munafiqun : 9]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang mukmin, bergotong-royong di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan kalau kau memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka bergotong-royong Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Ath-Thaghabun : 14]

4. Tidak ber-poligami dengan 2 Wanita yang bersaudara kandung

Memilih istri untuk dinikahi mempunyai batasa dan larangan tertentu. Sebaiknya pilihlah wanita-wanita untuk dijadikan istri dari keturunan yang berbeda-beda. Sesungguhnya janji nikah yang dilakukan terhadap dua perempuan yang masih mempunyai korelasi darah erat tidak diperbolehkan dalam syariat islam. Misalnya; dihentikan menikahi saudara dari istri, dihentikan juga menikahi bibi dari istri, dan seterusnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; belum dewasa perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; belum dewasa perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); belum dewasa isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kau campuri, tetapi kalau kau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; bergotong-royong Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. An-Nisaa’ : 23]

Imam Al-Bukhari dalam haditsnya :

bahwa Ummu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan semoga baginda menikahi adiknya. Maka dia menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” [HR. Al-Bukhari, An Nasa’i]

5. Mampu Menjaga Kehormatan Istri-istrinya

Seorang suami mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi keluarganya, baik istri dan juga anak-anaknya semoga terhindar dari api neraka. Ini pertanda bahwa seorang suami mempunyai kewajiban untuk membekali istri dan anak-anaknya dengan ilmu agama yang baik, menghindari ghibah apalagi fitnah, berkata yang baik, jujur, amanah, dan sebagainya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang materi bakarnya yaitu insan dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [QS. At-Tahrim : 6]

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kau dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akhir (yang baik) itu yaitu bagi orang yang bertakwa.” [QS. Thaha : 132].

Wallahu a’lam

Demikian risalah perihal “Syarat-syarat Poligami Dalam Islam” semoga bermanfaat.

_____
Label : Keluarga, Aqidah, Poligami, syarat-syarat poligami
Deskripsi : Dalam risalah ini akan diuraikan sejumlah syarat yang harus diperhatikan kalau seorang lelaki tetapkan untuk melaksanakan poligami.

INFO UPDATE