Sebagai pemakai/ pengguna jalan mengenal Rambu Lalu Lintas ialah keharusan dalam berkendaraan di jalan raya. Rambu kemudian Lintas merupakan bab perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan (Pasal 1 angka 7 UU 22/2009)
Nah, Berikut ini jenis-jenis rambu kemudian lintas yang biasa kita temui di jalan ibarat :
- rambu peringatan,
- rambu larangan,
- rambu perintah,
- rambu petunjuk,
- rambu papan tambahan
Nah, ini ia rambu – rambu kemudian lintas yang biasa ditemui di jalan :