Rambu Rambu Kemudian Lintas

Sebagai pemakai/ pengguna jalan mengenal Rambu Lalu Lintas ialah keharusan dalam berkendaraan di jalan raya. Rambu kemudian Lintas merupakan bab perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan (Pasal 1 angka 7 UU 22/2009)

Nah, Berikut ini jenis-jenis rambu kemudian lintas yang biasa kita temui di jalan ibarat :

  1. rambu peringatan, 
  2. rambu larangan, 
  3. rambu perintah, 
  4. rambu petunjuk, 
  5. rambu papan tambahan

Nah, ini ia rambu – rambu kemudian lintas yang biasa ditemui di jalan :