Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu sebuah negara memerlukan alat kontrol guna mengatur kehidupan di dalamnya. Alat kontrol yang sering dipakai ialah Undang-Undang atau Perundang-Undangan.
Secara umum Undang-Undang/Perundang-Undangan (UU) merupakan sebuah peraturan dalam aturan yang dibentuk oleh forum administrator bersama forum legeslatif dimana UU ini mempunyai kekuatan guna mengikat dan mengatur setiap elemen masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Secara singkat, Pengertian Undang-Undang ialah Dasar Hukum yang mempunyai kekuatan mengikat bagi semua orang dalam suatu negara.
Contoh Undang-undang di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang ini mengatur wacana persyaratan dan tata cara wacana janji nikah dan hal-hal yang berkaitan dengan janji nikah menyerupai perceraian dan hak anak.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang ini membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sebagai forum pemberantasan korupsi, yang ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. KPK diberi kewenangan untuk menilik dan menuntut perkara korupsi. Tindakan pemberantasan juga dilakukan dengan pendidikan anti korupsi dan pencegahan.
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kebijakan keimingrasian yang mengatur kedatangan dan keberadaan orang absurd di Indonesia, termasuk mengenai deportasi, pendegahan, penangkalan, dan tindakan administratif keimigrasian lainya.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini mengatur hak konsumen diantaranya ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk menentukan barang dan atau jasa serta mendapat barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dalam undang-undang ini, diberikan banyak sekali kekhususan dalam penerapan otonomi daerah. Kekhususan Provinsi Papua ialah Provinsi Papua sanggup memilihi bendera tempat dan lagu tempat sebagai lambang daerah, mempunyai Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural, Kepala Daerah di provinsi Papua harus putera tempat asli, serta Perimbangan pendapatan tempat Papua lebih
besar. Juga, Putera dan Puteri orisinil Papua mendapat jalur khusus dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Manfaat Undang-undang di Indonesia
Manfaat dari peraturan perundangan ialah menjaga ketertiban di tengah masyarakat, menjamin hak-hak warga negara, mengatur kewajiban warga negara, menunjukkan petunjuk dan batasan bagi lembaga-lembaga negara, mengamankan wilayah negara Republik Indonesia, menunjukkan kepastian aturan bagi warga negara, menunjukkan rasa kondusif pada warga negara, menunjukkan rasa takut dan pengaruh jera pada para pelanggar peraturan,dan menunjukkan keadilan peradilan bagi seluruh warga negara.