Pengertian Pendapatan Orisinil Tempat (Pad) Dan Sumbernya Yang Sah

Pendapatan orisinil tempat ialah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan tempat yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan orisinil tempat yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen sumber pendapatan tempat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 ihwal pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah tempat yang sanggup diukur denga uang sebab kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat sanggup berupa hasil pajak tempat dan retribusi daerah.

Pendapatan orisinil tempat ialah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak tempat Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumbernya yang Sah

Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan orisinil tempat (PAD) ialah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, keuntungan dari tubuh perjuangan milik tempat (BUMD), dan pendapatan orisinil tempat lainnya yang sah”.

Sedangkan berdasarkan Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan orisinil tempat Merupakan pendapatan tempat yang bersumber dari hasil pajak tempat ,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan orisinil tempat yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.

Sumber sah pendapatan orisinil tempat terdiri dari:

a. Hasil Pajak Daerah
b. Hasil Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan milik tempat dan hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan orisinil tempat yang sah
d. Dana Perimbangan
e. Pinjaman Daerah
f. Lain-lan pendapatan tempat yang sah

Dalam pasal 79 mengisyaratkan bahwa dalam penyelenggaraan fungsi-funsi pemerintahan daerah, kepala tempat Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, hiharapkan kepada kepala tempat Kabupaten/Kota didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tempat tidak terus menerus selalu menggantungkan dana (anggaran) dari pusat melalui pembangian dana perimbangan. Dalam manajemen keuangan tempat PAD ialah pendapatan tempat yang diurus dan diusahakan sendiri oleh tempat yang dimaksud sebagai sumber PAD guna pembangunan. Berdasarkan ketentuan maka PAD sanggup disimpulkan sebagai:

a.    PAD merupakan sumber pendekatan tempat dengan mengelola dan memanfaatkan potensial daerahnya.
b.    Di dalam mengelola, mengolah dan memanfaatkan potensi daerah, PAD sanggup berupa pemungutan pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan tempat yang sah

Demikian artikel Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumbernya yang Sah supaya bermanfaat.