Kebijakan publik ialah kebijakan-kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui banyak sekali tahapan.
Kebijakan (KBBI) diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis anutan untuk manajemen dalam perjuangan mencapai sasaran.
Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan akal tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Pendapat ini juga mengambarkan bahwa wangsit kebijakan melibatkan sikap yang mempunyai maksud dan tujuan merupakan pecahan yang penting dari definisi kebijakan, lantaran bagaimanapun kebijakan harus mengambarkan apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah.
Solichin Abdul Wahab mengemukakan bahwa istilah kebijakan sendiri masih terjadi silang pendapat dan merupakan ajang perdebatan para ahli. Maka untuk memahami istilah kebijakan, Solichin Abdul Wahab (2008) memperlihatkan beberapa anutan sebagai berikut :
- Kebijakan harus dibedakan dari keputusan
- Kebijakan sebetulnya tidak serta merta sanggup dibedakan dari administrasi
- Kebijakan meliputi sikap dan harapan-harapan
- Kebijakan meliputi ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan
- Kebijakan biasanya mempunyai hasil tamat yang akan dicapai
- Setiap kebijakan mempunyai tujuan atau sasaran tertentu baik eksplisit maupun implisit
- Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang waktu
- Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar organisasi dan yang bersifat intra organisasi
Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut tugas kunci lembaga-lembaga pemerintah. Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif.
Menurut Budi Winarno (2007), istilah kebijakan (policy term) mungkin digunakan secara luas menyerupai pada “kebijakan luar negeri Indonesia” , “kebijakan ekonomi Jepang”, dan atau mungkin juga digunakan untuk menjadi sesuatu yang lebih khusus, menyerupai contohnya kalau kita menyampaikan kebijakan pemerintah wacana debirokartisasi dan deregulasi. Namun baik Solihin Abdul Wahab maupun Budi Winarno setuju bahwa istilah kebijakan ini penggunaanya sering dipertukarkan dengan istilah lain menyerupai tujuan (goals) program, keputusan, undang-undang, ketentuan- ketentuan, standar, proposal dan grand design (Suharno :2009).
Irfan Islamy sebagaimana dikutip Suandi (2010) kebijakan harus dibedakan dengan kebijaksanaan. Policy diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan.
Pengertian akal memerlukan pertimbangan pertimbangan lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan meliputi aturan- aturan yang ada didalamnya. James E Anderson sebagaimana dikutip Islamy (2009) mengungkapkan bahwa kebijakan ialah “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu duduk masalah tertentu).
Konsep kebijakan yang ditawarkan oleh Anderson ini berdasarkan Budi Winarno (2007) dianggap lebih sempurna lantaran memusatkan perhatian pada apa yang sebetulnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep ini juga membedakan secara tegas antara kebijakan (policy) dengan keputusan (decision) yang mengandung arti pemilihan diantara banyak sekali alternatif yang ada.
Richard Rose sebagaimana dikutip Budi Winarno (2007) juga menyarankan bahwa kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berafiliasi beserta konsekuensi- konsekuensi bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai keputusan yang berdiri sendiri. Pendapat kedua andal tersebut setidaknya sanggup menjelaskan bahwa mempertukarkan istilah kebijakan dengan keputusan ialah keliru, lantaran intinya kebijakan dipahami sebagai arah atau contoh kegiatan dan bukan sekadar suatu keputusan untuk melaksanakan sesuatu.
Lingkup dari studi kebijakan publik sangat luas lantaran meliputi banyak sekali bidang dan sektor menyerupai ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya. Disamping itu dilihat dari hirarkirnya kebijakan publik sanggup bersifat nasional, regional maupun lokal menyerupai undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan pemerintah daerah/provinsi, keputusan gubernur, peraturan kawasan kabupaten/kota, dan keputusan bupati/walikota.
Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya.
Easton memperlihatkan definisi kebijakan publik sebagai the authoritative allocation of values for the whole society atau sebagai pengalokasian nilai- nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. Laswell dan Kaplan juga mengartikan kebijakan publik sebagai a projected agenda of goal, value, and practice atau sesuatu agenda pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah.
Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Budi Winarno (2002) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik itu harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain contohnya kebijakan swasta. Hal ini dipengaruhi oleh keterlibatan faktor-faktor bukan pemerintah.
Robert Eyestone sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “hubungan antara unit pemerintah dengan lingkungannya”. Banyak pihak beranggapan bahwa definisi tersebut masih terlalu luas untuk dipahami, lantaran apa yang dimaksud dengan kebijakan publik sanggup meliputi banyak hal.
Menurut Nugroho, ada dua karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:
kebijakan publik merupakan sesuatu yang gampang untuk dipahami, lantaran maknanya ialah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional;
kebijakan publik merupakan sesuatu yang gampang diukur, lantaran ukurannya terang yakni sejauh mana kemajuan pencapaian keinginan sudah ditempuh.
Menurut Woll menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah acara pemerintah untuk memecahkan duduk masalah di masyarakat, baik secara pribadi maupun melalui banyak sekali forum yang menghipnotis kehidupan masyarakat.
Thomas R Dye sebagaimana dikutip Islamy (2009) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik ialah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melaksanakan sesuatu juga merupakan kebijakan publik lantaran mempunyai imbas (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melaksanakan sesuatu.
Terdapat beberapa andal yang mendefiniskan kebijakan publik sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam merespon suatu krisis atau duduk masalah publik. Begitupun dengan Chandler dan Plano sebagaimana dikutip Tangkilisan (2003) yang menyatakan bahwa kebijakan publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya- sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat biar mereka sanggup hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.
David Easton sebagaimana dikutip Leo Agustino (2009) memperlihatkan definisi kebijakan publik sebagai “ the autorative allocation of values for the whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah sanggup berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai.
Hal ini disebabkan lantaran pemerintah termasuk ke dalam “authorities in a political system” yaitu para penguasa dalam sistem politik yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu maslaha tertentu dimana pada suatu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan di kemudian hari kelak diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu.
Berdasarkan pendapat banyak sekali andal tersebut sanggup disimpulkan bahwa kebijakan publik ialah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik. Kebijakan untuk melaksanakan sesuatu biasanya tertuang dalam ketentuan- ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk pemerintah sehingga mempunyai sifat yang mengikat dan memaksa.
Demikian artikel Pengertian Kebijakan Publik Lengkap semoga sanggup bermanfaat.
sumber: Dictio