Pengertian Dasar Negara Lengkap

Pancasila ialah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. 

Pancasila sendiri bermakna sangat dalam bagi bangsa Indonesia, selain sebagai keinginan bangsa, pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu antar umat bangsa dan sebagai pemikiran rakyatnya dalam menjalankan kegiatan sehari hari di banyak sekali bidang.

Pancasila ialah ideologi dasar bagi negara Indonesia Pengertian Dasar Negara Lengkap



Lima sendi utama penyusun Pancasila ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Pengertian dari dasar negara ialah landasan dalam suatu negara guna menjalankan dan melakukan kehidupan masyarakat di banyak sekali bidang. Dasar Negara juga bermakna sebagai pemikiran dasar dan keinginan bangsa dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan yang meliputi segala kehidupan bermasyarakat.

Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sumber tata tertip aturan dalam negara. Agar lebih memahami pengertian filsafat negara, Pertama-tama mari kita membahas pengertian filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian filsafat ialah pengetahuan dan penyelidikan, dengan nalar kebijaksanaan mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumannya.

Dasar negara ialah berasal dari 2 suku kata yaitu dasar berarti landasan atau hal yang utama dan yang pertama dan negara berarti organisasi kekuasaan yang terdiri atas wilayah, rakyat dan pemerintahan berdaulat. Di Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang dasar (UUD) 1945.

Dalam suatu negara, dasar negara mempunyai tugas penting lantaran negara yang tidak mempunyai dasar negara maka negara tersebut tidak mempunyai sebuah pemikiran dalam menjalankan kehidupan bernegara sehingga berakibat ketidakjelasan arah dan tujuan yang dimiliki oleh negara tersebut dan akan menjadikan kekacauan dengan mudah. Oleh lantaran itu, sangat diperlukan dasar negara supaya sanggup menjadi sebuah pemikiran hidup dalam menjalankan negara yang meliputi menyerupai apa keinginan negara, untuk apa negara ini dan norma-norma dalam bernegara.

Fungsi dasar negara:
1. dasar bangun dan tegaknya suatu negara.
2. dasar pergaulan antara rakyat negara.
3. dasar kegiatan penyelengaraan negara.
4. dasar parsitipasi warga negara.

Demikian artikel Pengertian Dasar Negara Lengkap semoga sanggup bermanfaat.