Pengertian Administrasi Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakaan derma layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu sesuai dengan hukum pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Pelayanan publik merupakaan derma layanan  Pengertian Manajemen Pelayanan Publik


Manajemen publik berdasarkan andal anatar lain:

  • Manajemen Publik Menurut Shafritz dan Russel (dalam Kebab, 2008:93) diartikan sebagai upaya seseorang untuk bertanggungjawab dalam menjalankan suatu organisasi, dan pemanfaatan sumber daya (orang dan mesin) guna mencapai tujuan organisasi.
  • Menurut Donovan dan Jackson (1991:11-12) menejemen  publik diartikan sebagai acara yang dilakukan dengan serangkaian keterampilan (skill).
  • Menurut Yeremias T. Keban mengartikan administrasi publik sebagai upaya untuk menunjuk pada administrasi instansi pemerintah
  • Menurut Ott, Hyde dan Shafritz (1990) mengartikan bahwa administrasi publik ialah upaya untuk memfokuskan pada bagaimana organisasi publik mengimplementasikan kebijakan publik yang telah disepakati bersama.
  • Menurut Overman (1984 ) administrasi publik ialah sebuah penelitian interdisipliner dalam organisasi dan merupakan perpaduan dari perencanaan, pengorganisasian, serta pengendalian fungsi manajemen.
  • Menurut Nor Ghofur (2014) Mengartikan bahwa administrasi publik ialah administrasi pemerintah, yang artinya administrasi public juga bermaksud untuk melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, pengontrolan terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Manajemen pelayanan publik sanggup diartikan sebagai suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana, mengoordinasikan dan menuntaskan aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan. Atau dengan kata lain, administrasi pelayanan publik berarti suatu proses perencanaan dan pengimplementasiannya serta mengarahkan atau mengkoordinasikan penyelesaian aktivitas-aktivitas pelayanan publik demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan publik yang telah ditetapkan.


Manajemen Pelayanan Publik yaitu suatu upaya mengelola banyak sekali aspek (manajemen) dalam proses mempersiapkan, menyediakan atau menyerahkan, barang dan jasa kepada masyarakat, serta memonitor perkembangannya, dan menindaklanjutinya kalau diperlukan.

Manajemen Pelayanan Publik berkenaan dengan tata-kelola pelayanan yang berpangkal dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan penilaian sebagai prosedur umpan balik menginovasi pelayanan yang dilakukan biro publik dalam memobilasasi sumber (pencapaian tujuan) dan alokasi sumber (adaptasi kepentingan publik) guna menyediakan pelayanan barang/jasa yang sebaik-baiknya kepada masyarakat yang mempunyai daya ungkit atau daya dorong terjadinya peningkatan kualitas kehidupan, peningkatan kesejahteraan, kemandirian, harkat dan martabat bangsa sebagai owner negara bangsa.

Selain definisi mengenai administrasi pelayanan publik, yang menjadi ciri-ciri dari administrasi pelayanan publik ialah sebagai berikut :

  • Kegiatan yang dilakukan pemerintah;
  • Pemenuhan kebutuhan dasar;
  • Berbetuk barang dan jasa publik;
  • Terkait dengan kepentingan publik

Dari beberapa definisi administrasi pelayanan publik yang telah dipaparkan diatas, sanggup disimpulkan bahwa administrasi pelayanan publik ialah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengimplementasian, pengkoordinasian, serta pengawasan pelaksanaan pelayanan publik baik di instansi pemerintah maupun swasta, demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal biar kebutuhan masyarakat sanggup terpenuhi.

Demikian artikel Pengertian Manajemen Pelayanan Publik  semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: dictio