Mobil Tertimpa Gedung Ambruk, Bagaimana Asuransinya?

Mobil Tertimpa Gedung Ambruk, Bagaimana Asuransinya?Ilustrasi gedung parkir. (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

Jakarta – Tak semua pemilik kendaraan beroda empat mengasuransikan mobilnya. Padahal bergotong-royong tak ada ruginya kalau kendaraan beroda empat diasuransikan semoga jikalau nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kendaraan beroda empat sanggup tercover asuransi.

Misalnya saja ketika kendaraan beroda empat tertimpa reruntuhan gedung, pemilik kendaraan beroda empat yang mengasuransikan mobilnya sanggup melaksanakan klaim ke pihak asuransi. Pengajuan klaim pun sama menyerupai pengajuan klaim asuransi lainnya.

Namun perlu dicatat nih Otolovers, syarat untuk sanggup dicover asuransi yakni kendaraan beroda empat harus terparkir di daerah yang sesuai, bukan di sembarang tempat. Kemudian asuransinya juga sudah termasuk ekspansi jaminan.

“Prosedur normal, call ke asuransi kalau perlu penyelamatan tinggal call. Pastiin parkir tidak di daerah yang nggak dihentikan ya,” Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto ketika dihubungi detikOto, Senin (15/1/2018).

Mengutip situs resmi Garda Oto, survei klaim atas kendaraan sanggup dilakukan di Cabang Garda Oto terdekat, dengan sebelumnya menginformasikan ke Garda Akses Call 1500112 (tambahkan isyarat area jikalau memakai ponsel) atau cabang Garda Oto terdekat.

Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di Bengkel Rekanan Garda Oto, sesudah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel.