Mendahulukan Qurban Tanpa Melunasi Hutang?

Mendahulukan Qurban Tanpa Melunasi Hutang Mendahulukan Qurban Tanpa Melunasi Hutang?
gambar ilustrasi Mendahulukan Qurban Tanpa Melunasi Hutan – http://www.langitallah.com


Mendahulukan Qurban Tanpa Melunasi Hutang?


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahi washshalatu wassalam ‘alaa Rasulillah, waba’du



Langitallah.com – [Mendahulukan Qurban Tanpa Melunasi Hutang?] – Sebuah pertanyaan yang mewakili kebiasaan sebagian orang yang berhutang. Bolehkah mendahulukan berqurban dari pada membayar hutang?. Pertanyaan ini menjadi dilematis dikala seorang muslim berada diantara hari raya qurban sementara ia masih mempunyai tanggungan hutang yang harus ia lunasi segera.

Lalu bagaimana pendapat para ulama dalam hal mendahulukan qurban daripada melunasi hutang?. Apakah dibolehkan menyembelih binatang qurban baginya jikalau ia masih dalam beban hutang yang belum terlunasi?

Hukum Terkait Qurban dan Hutang


Hukum Qurban
 

Telah disepakati oleh Jumhur Ulama bahwa ibadah qurban hukumnya Sunnah Muakkadah.

Namun beberapa Ulama berpandangan bahwa quban hukumnya wajib jikalau memenuhi syarat tertentu. Salah stu ulama yang menawarkan aturan wajib atas qurban dengan syarat tertentu yakni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Kewajiban Qurban disyaratkan mempunyai kemampuan dan punya kelebihan dari kebutuhannya yang asasi, menyerupai halnya sedekah fitrah“.

Sedangkan Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah beropini aturan qurban yakni Sunnah Muakkadah. Pendapat para ulama di sini bahkan dengan sangat tegas menyebutkan aturan bagi orang yang tidak ber-qurban padahal ia bisa untuk menyembelih binatang qurban,

“orang yang bisa berqurban akan tetapi tidak berqurban, maka hukumnya makruh”. [Al-Muhadzdzab:1/317, Bidayah Al-Mujtahid:2/413, Al-Mughni:13/360].

Imam Ibnu Hazm bahkan menyampaikan : “Tidak sah dari seorang sobat pun bahwa ber-qurban hukumnya wajib”. [Al-Muhalla : 7/355]

Dan pendapat dari Imam Ibnu Hazm ini disetujui oleh Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz. [Fatawa Lajnah Da’imah 11/449 anutan no.9563].

Sehingga pendapat yang terkuat terkait pertanyaan aturan qurban apakah wajib atau sunnah, yakni pendapat para Jumhur Ulama, bahwa qurban hukumnya Sunnah Muakkadah (Sunnah yang ditekankan). Namun di sini diingatkan supaya lebih menentukan sifat kehati-hatian bagi seorang muslim supaya tidak meninggalkan qurban jikalau ia mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ibadah qurban. Sebab dengan mengerjakan ibadah qurban, maka ia akan terbebas dari tanggungan dosa, dan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala limpahan nikmat yang diberikan.

Hukum Hutang 
Tak ada satu mazhab pun yang membantah aturan atas kewajiban melunasi hutang, sehingga atas keutamaan itu maka aturan melunasi hutang itu wajib.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya sampai dia melunasinya.” [HR. Tirmidzi, no.1078. Syaikh Al-Albani menyampaikan bahwa hadits ini Shahih].

Dalam hadits yang lain, dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

”Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali hutang.” [HR. Muslim, no.1886].

Dengan demikian, maka sanggup difahami bahwa aturan qurban dan aturan melunasi hutang masing-masing berbeda. Qurban hukumnya Sunnah Muakkadah, sementara Melunasi Hutang itu hukumnya Wajib.

Kesimpulan

Sehingga melunasi hutang lebih utama dibanding menyembelih binatang qurban. Berikut beberapa simpulan yang sanggup terhimpun atas kasus boleh atau tidaknya mendahulukan qurban tanpa melunasi hutang :

  • Melunasi hutang itu hukumnya Wajib, sedangkan berqurban itu Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Perkara amalan wajib harus lebih didahulukan dibandingkan dengan amalan yang sunnah, meski itu sunnah yang sangat ditekankan.


  • Oleh alasannya pentingnya pembebasan dari hutang, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berdoa dalam shalatnya supaya terlindung dari hutang.


“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di simpulan shalat (sebelum salam) : ‘Allahumma Inni a’udzubika minal ma’tsami wal maghram’ (Yaa Allah, saya berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan hutang). Lalu ada yang bertanya kepada ia Sahallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘mengapa engkau selalu meminta pemberian dari hutang?’. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jiia orang yang berhutang berkata, ia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari’.” [HR. Bukhari, no. 2397]

Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dijamin syurganya saja masih takut atas keburukan hutang, bagaimana kita ummatnya bisa merasa kondusif dari hutang?.

Wallahu a’lam bishshawab

Demikian artikel “Mendahulukan Qurban Tanpa Melunasi Hutang”, semoga sanggup bermanfaat. Semoga menjadi amal jariyyah bagi akhi dan ukhty yang turut berperan serta menyebarluaskan ilmu yang sangat bermanfaat ini. Dalam sebuah hadits Imam Muslim menyebutkan,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala menyerupai pahala orang yang mengerjakannya.” [HR. Muslim].

_________
Referensi : hadits-hadits

Label : Qurban, hutang, mendahulukan qurban tanpa melunasi hutang

Deskripsi : Banyak ummat yang gagal faham perihal keutamaan qurban yang seolah-olah dianggap lebih utama dan harus segera dilaksanakan mengingat waktu kedatangannya hanya setahun sekali, tanpa memperhatikan apakan dirinya masih terbebani atas hutang. Berikut klarifikasi menurut dalil-dalil hadits shahih