Memanjangkan Kuku Hukumnya Haram. Benarkah? Ayo Buka Dalil
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Memanjangkan Kuku Hukumnya Haram. Benarkah?
Tren anak muda yang bahkan tak sedikit pula kalangan berumur melakukannya dalah tren memanjangkan kuku. Tren ini kebanyakan menjangkit kaum hawa atau para wanita, meski tak sedikit juga kaum lelaki yang ikut-ikutan memanjangkan kuku entah dengan alasan apa.
Lalu apakah tren memanjangkan kuku ini dibolehkan dalam syariat islam atau malah terdapat larangan memanjangkan kuku?. Untuk menjawab masalah aturan memanjangkan kuku ini, harus dilengkapi dengan dalil-dalil hadits yang terang dan tidak bertentang dengan Al-Qur’an serta hadits-hadits shahih lainnya yang berkaitan dengan hal memanjangkan kuku.
5 Fitrah Yang Melekat Pada Diri Setiap Muslim
Salah satu yang wajib untuk difahami betul bahwa memotong kuku ialah salah satu dari 5 fitrah yang telah ditetapkan Allah Ta’ala bagi setiap hamba-Nya, yang dipesankan dengan tegas melalui mulut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dari kalimat hadits di atas telah sangat terang bagi kita untuk memahami, bahwa fitrah yang ditegaskan melalui mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perintah bagi setiap muslim untuk diikuti dan dikerjakan. Sedangkan memanjangkan kuku merupakan perbuatan yang menentang fitrah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam wasiat perpisahan beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan :
“Aku wasiatkan kalian semoga bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat, walaupun yang memimpin kalian ialah seorang budak dari negeri habasyah (Ethiopia). …. Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Al-Khalifah Ar-Rasyid yang diberi petunjuk oleh Allah. Gigitlah Sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian. …” [HR. An-Nasai dan At-Tirmidzi]
Dalam pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semoga kita senantiasa taat kepada perintah Allah Ta’ala dan hanya berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah.
Selain menentang fitrah, memanjangkan kuku juga akan menjadikan banyak keburukan baginya. Diantara keburukannya adalah menciptakan kuku lebih gampang kotor, kulit yang berada di bawah lapisan kuku akan sangat sulit dibersihkan pada ketika berwudhu apalagi ketika mandi junub. Pun disaat makan sudah sanggup dipastikan bagi yang mempunyai kuku panjang akan menelan berbagai kuman dan basil yang bersarang di bawah lapisan kukunya meski ia sudah dibersihkan dengan air. Sementara syariat islam sangat menyayangi kebersihan dan kesehatan ummat.
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih menciptakan air mengenai anggota wudhu sebab kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jikalau kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak sanggup menghilangkan hadats.” [Al Majmu’, 1:158]
Hukum Memanjangkan Kuku
Terdapat dua golongan pendapat dari kalangan ulama wacana aturan memanjangkan kuku. Pendapat Pertama, para ulama kebanyakan menyatakan pendapat bahwa aturan memanjangkan kuku ialah makruh. Pendapat Kedua, bahkan bagi sebagian ulama lagi beropini jikalau telah lebih dari 40 hari, memanjangkan kuku hukumnya haram.
Pendapat kedua dipilih oleh Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Author. Dasar pembatasan 40 hari tersebut disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan bahwa Rasulullah telah membatasi waktu bagi umat Islam selama 40 hari untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.
Yang dimaksud dalam hadits di atas ialah bahwa jangan hingga kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. [Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133].
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.” [Al Majmu’, 1:158]
Sedangkan Imam Syafi’i dan para Ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketiak disunnahkan dilakukan pada hari Jumat. [Al Majmu’, 1:158].
Wallahu Ta’ala a’lam bish shawab
Demikian risalah adab dan adab wacana “Hukum Memanjangkan Kuku Menurut Syariat Islam”, semoga bermanfaat bagi kita sekalian.
Deskripsi : Tren memanjangkan kuku telah menjangkit bukan hanya para wanita, namun sebagian laki-laki atau lelaki juga melaksanakan hal ini. Lalu bagaimana aturan islam menjawab masalah ini? Ayo kita simak semoga tak ragu dalam merawat kuku kita.