![]() |
Ilustrasi : Tiang-tiang di dalam Masjid |
Hukum Shalat Di Antara Tiang Masjid
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Hukum Shalat Di Antara Tiang Masjid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan semoga mengerjakan shalat di masjid bagi kaum laki-laki, namun tidak membebankan hal serupa terhadap wanita. Para ulama bersepakat bahwa mengerjakan shalat di masjid merupakan ibadah yang agung, meski dalam aturan wajib tidaknya mereka masih berselisih pendapat akan hal itu.
Di antara pendapat tersebut, ada yang menyebutkan bahwa pria wajib hukumnya mengerjakan shalat berjamaah di masjid apabila tidak ada uzur syar’i yang mencegahnya untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid. Ulama yang beropini wajibnya pria mengerjakan shalat berjamaah di masjid kalau tak ada uzur yang mencegahnya ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan Ibnul Qayyim Rahimahullah, termasuk pendapat ini juga dipilih oleh mazhab Zahiruyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm. Dalil ihwal aturan shalat fardhu bagi pria sanggup dibaca pada artikel “Wajibnya Laki-laki Shalat Berjamaah di Masjid”.
Shalat di masjid sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa merupakan ibadah teragung, namun dalam suatu kondisi dimana masjid mempunyai banyak pilar-pilar atau tiang-tiang yang menopang bangunan masjid, apakah sah shalat seseorang yang mengerjakan shalat berjamaah dan menciptakan shaf-shaf di antara tiang-tiang masjid?.
Keadaan ini banyak kita jumpai di bebagai masjid yang bertebaran di kawasan kita. Seringkali terlihat jamaah shalat fardhu menciptakan shaf-shaf di antara tiang-tiang masjid. Apakah ini dibenarkan oleh aturan agama atau apakah itu justru termasuk memakruhkan shalat berjamaah kita?
Hal senada pernah dipertanyakan oleh seorang pelajar yang merasa khawatir dengan kesempurnaan shalat berjamaahnya di masjid. Berikut pertanyaan tersebut :
“saya pernah mendengar sebaiknya atau mutlak (wallahu a’lam mana yang benar) jangan menciptakan shaf di tempat yang terputus oleh tiang-tiang masjid misalnya. Pertanyaan saya, apakah hal itu mutlak tidak bisa?, dan apabila kita masbuk, terus yang tersisa ialah shaf yang terputus di antara tiang masjid, sebaiknya bagaimana afdalnya? Apakah aku harus menciptakan shaf yang gres ataukah boleh menyambung shaf yang sudah ada meski dihalangi oleh tiang masjid?”
Hukum Shalat Berjamaah di antara Tiang Masjid
Hukum Asal menciptakan shaf di dalam sholat berjamaah ialah tidak boleh terputus-putus. Ada berbagai dalil yang memerintahkan semoga tidak memutuskan shaf, diantaranya,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Hadits tersebut di atas menunjukkah aturan asal shaf di dalam shalat berjamaah. Akan tetapi kalau terdapat uzur syar’i di dalamnya, menyerupai contohnya jamaah terlalu banyak sementara kapasitas masjid menampung jamaah shalat cukup kecil sehingga mengharuskan untuk di isi shaf-shaf di antara tiang-tiang masjid,maka hal ini tidak mengapa.
Makmum dihentikan menciptakan shaf (barisan) di dalam shalat berjamaah di antara dua tiang. Larangan ini ditunjukkan oleh hadits di bawah ini :
Para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mentaati hal ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat :
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Setelah membawakan hadits di atas, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata :
“Sebagian kalangan ulama membenci dibuatnya shaf di antara tiang-tiang. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama menunjukkan dispensasi ihwal hal itu”. [Sunan Tirmidzi, hadits no. 229].
Yang terkuat ialah pendapat yang pertama berdasarkan dalil-dalil di atas. Adapun kalau keadaan terpaksa harus menciptakan shaf-shaf di antara tiang masjid, menyerupai alasannya ialah sempitnya ruang shalat, maka hal ini tidak mengapa.
Imam Abu Dawud rahimahullah berkata: “Aku mendengar (Imam) Ahmad ditanya ihwal shalat di antara tiang-tiang, dia menjawab,’Sesungguhnya dibencinya itu alasannya ialah memutuskan shaf. Jika shaf jauh di antara dua tiang, maka berharap (tidak mengapa)’.” [Masail Abu Dawud, hlm. 47, dinukil dari Tsamar Mustathab, hlm. 413]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Wallahu a’lam bishshawab
Demikian ulasan ihwal “Hukum Shalat Di Antara Tiang Masjid”, semoga bermanfaat serta sanggup menambah khazanah pengetahuan kita ihwal shalat berjamaah di masjid, sehingga kita juga sanggup terhindar dari perbedaan pendapat dan perdebatan ihwal hal ini.
____
Lebel : Shalat, Fiqih, Hukum shalat berjamaah di anatar tiang masjid
Deskripsi : Perihal menciptakan shaf di antara tiang masjid menjadi perkara yang diperdebatkan oleh banyak orang. Apakah hukumnya makruh atau haram? Dan apakah ada larangan ihwal hal ini? Mari kita melihat dalil-dalil terkait aturan menciptakan shaf diantara tiang masjid.