Hukum Qurban Wajib Atau Sunnah? Ini Pendapat Jumhur Ulama

Hiburan491 Dilihat
 Dzulhijjah bagi umat muslim juga disebut sebagai hari raya Idul Qurban Hukum Qurban Wajib atau Sunnah? Ini Pendapat Jumhur Ulama
ilustrasi : Hukum Qurban Wajib atau Sunnah? Ini Pendapat Jumhur Ulama


Hukum Qurban Wajib atau Sunnah? Ini Pendapat Jumhur Ulama


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

LangitAllah.com [Hukum Qurban Wajib atau Sunnah? Ini Pendapat Jumhur Ulama] 10 Dzulhijjah bagi umat muslim juga disebut sebagai hari raya Idul Qurban. Hari dimana sebagian umat muslim yang mempunyai kelebihan harta melaksanakan penyembelihan binatang qurban sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan.

“Barang siapa yang mempunyai keluasan dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati kawasan shalat kami”. [HR. Ibnu Majah: 3123; hadits hasan]

Pengertian Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab, yaitu “Qurban” yang mempunyai arti “dekat”. Dalam agama Islam, Qurban juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang mempunyai arti “hewan sembelihan”. Namun binatang yang dimaksudkan sebagai binatang qurban dihentikan sembarangan. Dalam agama islam binatang qurban hanya dibatasi hingga tiga jenis saja, diantara binatang qurban yang disyari’atkan antara lain menyerupai Unta, Sapi (Kerbau), dan Kambing (Kibas) yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan pada hari-hari tasyriq (11 hingga dengan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk Taqarrub ilallah atau bentuk cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Menyangkut pokok bahasan hukum qurban, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al Qur’an :

“Sesungguhnya Kami telah memperlihatkan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat lantaran Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” [QS. Al-Kautsar: 1-3]

Dalil Al Qur’an pada Surah Al-Kautsar di atas merupakan dalil perihal disyariatkannya Qurban kepada ummat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan umat muslim untuk menyembelih binatang qurban bukan lantaran tak mempunyai alasan apa-apa. Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sifatNYA Yang Maha Pengasih dan Penyayang sangat menghendaki pertemuan dengan hambaNYA dalam keadaan hamba itu membawa pahala amal kebaikan yang sangat banyak. Menyembelih binatang qurban tentu saja merupakan salah satu wujud kasih sayang Allah kepada hambaNYA lantaran dibalik penyembelihan binatang Qurban itu, terdapat banyak keutamaan-keutamaan di dalamnya.

Sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh insan pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih binatang Kurban. Sesungguhnya binatang Kurban itu kelak pada hari tamat zaman akan tiba beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan bekerjsama sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” [HR. Tirmidzi].

Hukum Qurban

Setelah membaca dalil-dalil tersebut di atas, lalu muncul pertanyaan, apa aturan qurban wajib atau sunnah?
Mengenai aturan qurban, di sini para ulama berselisih pendapat, apakah aturan qurban itu wajib ataukah sunnah?. Para Ulama berselisih tajam dalam problem ini hingga terpisah menjadi 2 (dua) pendapat. [Ibnu ‘Utsaimin, Ahkam Al-Udhhiyyah, hal 7].

Pertama : Ber- Qurban Hukumnya Wajib
Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Auza’i, al-Laits, madzhab Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Kewajiban Qurban disyaratkan mempunyai kemampuan dan punya kelebihan dari kebutuhannya yang asasi, menyerupai halnya sedekah fitrah”.

Kedua : Ber- Qurban Hukumnya Sunnah Muakkadah
Berqurban hukumnya Sunnah Muakkadah. Inilah pendapat dari Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat para ulama di sini bahkan dengan sangat tegas menyebutkan aturan bagi orang yang tidak ber-qurban padahal ia bisa untuk menyembelih binatang qurban,

“orang yang bisa berqurban akan tetapi tidak berqurban, maka hukumnya makruh”. [Al-Muhadzdzab:1/317, Bidayah Al-Mujtahid:2/413, Al-Mughni:13/360].

Imam Ibnu Hazm bahkan menyampaikan : “Tidak sah dari seorang sahabat pun bahwa ber-qurban hukumnya wajib”. [Al-Muhalla : 7/355]

Dan pendapat dari Imam Ibnu Hazm ini disetujui oleh Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz. [Fatawa Lajnah Da’imah 11/449 anutan no.9563].

Sehingga pendapat yang terkuat terkait pertanyaan aturan qurban apakah wajib atau sunnah, yaitu pendapat para Jumhur Ulama, bahwa qurban hukumnya Sunnah Muakkadah (Sunnah yang ditekankan). Namun di sini diingatkan semoga lebih menentukan sifat kehati-hatian bagi seorang muslim semoga tidak meninggalkan qurban jikalau ia mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ibadah qurban. Sebab dengan mengerjakan ibadah qurban, maka ia akan terbebas dari tanggungan dosa, dan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala limpahan nikmat yang diberikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 
“Barang siapa yang mempunyai keluasan dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati kawasan shalat kami”. [HR. Ibnu Majah: 3123; hadits hasan]

Namun bagi mereka yang memang benar-benar tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ibadah qurban, yang tidak mempunyai harta kecuali nafkah untuk keluarganya, maka aturan qurban tidak wajib baginya. [Abdullah Fauzan, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulugh al-Maram 9/280].

Wallahu a’lam bishshawab.

Referensi : Al-Qur’an, Hadits, Panduan Ibadah Qurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman
_____________
Sahabat, jikalau anda seorang yang sedang mendalami ilmu agama dan hendak melaksanakan percepatan memperoleh ganjaran pahala yang banyak di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada keluarga dan sahabat kita semenjak ketika ini. Semoga Allah menyebabkan perjuangan kita ini sebagai ladang yang terus mengalirkan pahala bagi kita lantaran ilmu yang bermanfaat. Ketahuilah, tak ada insan yang tak mempunyai dosa, dan kita butuh amalan yang bisa menghapus lautan dosa yang telah kita perbuat selama hidup kita ini. Namun Allah Yang Maha Pengampun telah memperlihatkan jalan ampunan dan keridhaan-Nya bagi hamba-Nya yang gemar memohon ampun kepada-Nya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, jikalau kau tidak pernah berbuat dosa, maka Allah akan mematikan kau dan menggantikannya dengan suatu kaum yang berbuat dosa lalu mereka meminta ampun kepada-Nya, lalu Allah akan mengampuni mereka” [HR. Muslim no. 2749].

Dalam sebuah hadits juga disebutkan :
“Menuntut ilmu agama merupakan kewajiban bagi setiap muslim pria dan perempuan”. [HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]. [Tim Reaksi LangitAllah.com]
_____________
Label : Qurban, aturan qurban, ibadah, sunnah

Deskripsi : Allah berfirman : “Sesungguhnya Kami telah memperlihatkan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat lantaran Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” [QS. Al-Kautsar: 1-3]