Hukum Menggunakan Cincin Berdasarkan Pendapat Ulama

Hukum Memakai Cincin Menurut Pendapat Ulama Hukum Memakai Cincin Menurut Pendapat Ulama
Ilustrasi : Hukum Memakai Cincin
 

Hukum Memakai Cincin Menurut Pendapat Ulama

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Hukum Memakai Cincin Menurut Pendapat Para Ulama
Telah diuraikan pada artikel risalah fiqih sebelumnya, ihwal Cara Memakai Cincin yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa telah terdapat perbedaan pendapat para ulama seputar menggunakan cincin di tangan kiri atau di tangan kanan. Dan apakah ada dalil yang menyebutkan tawaran memakainya di jari kelingking?.

Dan pendapat yang paling berpengaruh yakni kedua-duanya benar. Sunnah cincin digunakan di tangan kiri, begitu juga sunnah cincin digunakan di tangan kanan.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Semua hadits-hadits tersebut (baik hadits yang beropini cincin digunakan di ajudan maupun juga yang beropini di tangan kiri,-pen) sanadnya shahih” [Zaadul Ma’aad 1/139].

Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Yang benar yakni sunnah menggunakan cincin di ajudan dan juga di tangan kiri” [Asy-Syarh Al-Mumti’ 6/110].

Dalil-dalil hadits yang mendukung pendapat dari Ibnul Qayyim dan Syaikh Al-‘Utsaimin di atas diantaranya yakni :

Hadits yang diriwayatkan dari sobat Anas bin Malik. Anas bin Malik berkata :

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلىَ الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (itu) di sini –Anas mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya” [HR Muslim no 2095]

Anas bin Malik juga berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin perak di ajudan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari kerikil habasyah (Etiopia), ia menyebabkan mata cincinnya di bab telapak tangannya” [HR Muslim no 2094]

 

Imam An-Nawawi menegaskan,

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ

“Kaum muslimin setuju bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di (jari) kelingking. Sementara perempuan boleh menggunakan cincinnya jari manapun.” [Syarh Shahih Muslim, 14/71]

Kedua hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik di atas pertanda bahwa disunnahkan menggunakan cincin di tangan kiri, dan juga boleh memakainya di tangan kanan. Hadits di atas juga membolehkan untuk menggunakan cincin pada jari kelingking pada tangan kiri.

Namun, pertanyaan kemudian muncul. Apakah hukumnya menggunakan cincin dan apakah hukum menggunakan cincin itu kemudian sanggup berlakuk bagi pria dan juga wanita?

Hukum Memakai Cincin

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata :

اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari emas, ia menyebabkan mata cincinnya bab dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun menggunakan cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan menggunakan cincin dari perak” [HR. Al-Bukhari no.5865]

Beliau (Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu) juga berkata :

اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق وكان في يده ثم كان بعد في يد أبي بكر ثم كان بعد في يد عمر ثم كان بعد في يد عثمان حتى وقع بعد في بئر أريس نقشه محمد رسول الله

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, kemudian sesudah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, sesudah itu berpindah ke tangan Umar, sesudah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga jadinya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah” [HR. Al-Bukhari no.5873]

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata :

لما أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يكتب إلى الروم قيل له إنهم لن يقرءوا كتابك إذا لم يكن مختوما فاتخذ خاتما من فضة ونقشه محمد رسول الله

“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak memerintahkan (menulis) surat kepada Romawi, maka dikatakan kepada ia : ‘Sesungguhnya mereka (kaum Romawi) tidak akan membaca tulisanmu jikalau tidak distempel’. Maka Nabipun menggunakan cincin dari perak yang terpahat ‘Muhammad Rasulullah’” [HR. Al-Bukhari no.5875]

Terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama ihwal aturan menggunakan cincin itu sunnah atau diperbolehkan (mubah). Sebagaian dari mereka beropini yang beropini aturan menggunakan cincin itu sunnah, terbagi lagi menjadi dua bagian. Ada yang menyatakan aturan menggunakan cincin itu sunnah secara mutlak dan ada sebagian lagi yang beropini menggunakan cincin itu hukumnya sunnah bagi para raja dan sultan yang membutuhkan stempel cincin sebagaimana kondisi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, alasannya yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin tersebut untuk suatu keperluan dan bukan untuk berhias.

Adapun bagi selain para raja dan sultan maka sebagian ulama beropini bahwa aturan menggunakan cincin bagi mereka yakni mubah (diperbolehkan. Akan tetapi sebagian ulama lagi memandang aturan menggunakan cincin bagi selain raja dan sultan yakni makruh, apalagi lagi jikalau digunakan untuk berhias.

Ibnu Abdil Barr, berkata :

“Yang merupakan pendapat lebih banyak didominasi ulama dari kalangan ulama terdahulu dan yang kini yaitu bolehnya menggunakan cincin perak bagi sultan dan juga yang selainnya. Dan tatkala Imam Malik mengetahui sebagian orang memandang makruh hal ini, maka beliaupun menyebutkan dalam kitab Al-Muwattha’ beliau… dari Sadaqah bin Yasaar ia berkata,
“Aku bertanya kepada Sa’id ibn Al-Musayyib ihwal menggunakan cincin, maka ia berkata : Pakailah dan kabarkan kepada orang-orang bergotong-royong saya telah berfatwa kepadamu akan hal ini”…
Tatkala hingga kepada Imam Ahmad ihwal hal ini (yaitu bergotong-royong menggunakan cincin bagi selain sultan hukumnya makruh, maka Imam Ahmad pun terheran”
[At-Tamhiid 17/101]

Dalam kasus ini, pendapat yang dimana hati lebih condong kepadanya yakni pendapat yang menyatakan aturan menggunakan cincin itu sunnah secara mutlak. Dimana para sobat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengenakan cincin mengikuti ia shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara para sobat bukanlah seorang raja dan bukan pula seorang sultan.

Wallahu a’lam.

Demikian risalah fiqih ihwal “Hukum Memakai Cincin Menurut Pendapat Ulama”. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita sehingga kita sanggup mengetahui aturan menggunakan cincin yang telah dijelaskan oleh para ulama.

___
Label : Fiqih, aturan menggunakan cincin
Deskripsi : Memakai cincin ternyata mempunyai aturan-aturan yang telah dijelaskan melalui banyak hadits. Namun sayangnya banyak insan tidak lagi menyandarkan segala kasus yang dianggapnya biasa kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan keduanya yakni pedoman hidup dunia alam abadi kita.