Dalil Wajibnya Pria Shalat Berjamaah Di Masjid

 telah diwajibkan bagi umat Rasulullah semenjak Nabi shallallahu DALIL WAJIBNYA LAKI-LAKI SHALAT BERJAMAAH DI MASJID
Ilustrasi : Jamaah Shalat di Halam Masjid

Dalil Wajibnya Laki-laki Shalat Berjamaah di Masjid

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Dalil Wajibnya Laki-laki Shalat Berjamaah di Masjid
Pelaksanaan ibadah shalat lima waktu (dalam sehari semalam) telah diwajibkan bagi umat Rasulullah semenjak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam masih tinggal di kota Makkah, sebelum perjalanan hijrah dari kota itu menuju kota Madinah Al-Munawwarah dilakukan. Lebih tepatnya lagi ketika kejadian malam isra’ mi’raj terjadi, satu setengah tahun sebelum hijrah ke Madinah. Hal ini diterangkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,


فلما كان ليلة الإسراء قبل الهجرة بسنة ونصف ، فرض الله على رسوله صلى الله عليه وسلم الصلوات الخمس ، وفصل شروطها وأركانها وما يتعلق بها بعد ذلك ، شيئا فشيئا


“Pada malam isra’ mi’raj, tepatnya satu setengah tahun sebelum hijrah, Allah mewajibkan shalat lima waktu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Kemudian secara berangsur, Allah terangkan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, serta hal-hal yang berkaitan dengan shalat.” [Tafsir Ibnu Katsir 7/164]

Sejak ketika kejadian Isra’ Mi’raj itulah awal perintah wajibnya shalat lima waktu dimulai. Perintah ini meliputi pria dan wanita, bawah umur (yang sudah baligh) hingga final usianya. Dan hingga ketika ini dan hingga kiamat nanti akan tetap ditegakkan hingga batas waktu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. Allahu a’lam.

Namun beberapa pendapat menyebutkan bahwa perintah wajibnya shalat berjamaah di masjid hanya dibebankan pada kaum pria semata. Apakah hal ini mempunyai dalil dalil yang menguatkannya ataukah itu hanya merupakan perbedan pendapat para ulama saja. Lalu bagaimana kalau terdapat uzur yang mengakibatkan seorang pria tidak sanggup menunaikan kewajibannya untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid?

Hukum dan Dalil Wajibnya Laki-laki Shalat Berjamaah di Masjid


Sebelum membahas ihwal dalil dan aturan wajibnya pria mengerjakan shalat berjamaah di masjid, perlu diketahui bahwa mendirikan shalat berjamah di masjid merupakan ibadah yang sangat ditekankan dan juga merupakan ibadah yang teragung. Meskipun para ulama berselisih pendapat mengenai aturan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki.

Di antara pendapat para ulama mengenai aturan shalat berjamaah bagi pria di masjid, ada yang beropini wajib bagi pria untuk mengerjakan shalat fardhu berjamaah di mesjid, yang juga kemudia beropini bahwa shalatnya (laki-laki) tidak sah kalau tidak berjamaah di mesjid, kecuali bagi mereka yang mempunyai uzur yang sanggup diterima secara syar’i. Pendapat ini yaitu pendapat sejumlah ulama yang di antaranya yaitu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Pendapat ini juga dipilih oleh mazhab Zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.

Berikut ini di antara dalil-dalil para ulama yang beropini bahwa pria wajib mengerjakan shalat berjamaah di masjid tanpa uzur syar’i :

Dalil Pertama

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ


“Barangsiapa yang mendengar (suara) adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” [Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. dishahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ Al-Ghalil : 551]

Dalil Kedua

Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ


“Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh saya ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar kemudian terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan adzan. Kemudian saya perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, kemudian saya pergi melihat orang-orang (yang tidak ikut shalat berjamaah di masjid) dan memperabukan rumah-rumah mereka.” [HR. Bukhari]

Atau dalam riwayat yang lain disebutkan dalam kalimat hadits berikut,
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَـمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ لِيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَـهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَـالِفَ إِلَـىٰ رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَـهُمْ. وَالَّذِيْ نَـفْسِـيْ بِيَدِهِ ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَـجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَـاتَيْـنِ حَسَنَـتَيـْنِ ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.


“Demi (Allâh) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya saya berniat menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian saya menyuruh adzan untuk shalat. Kemudian kusuruh seorang pria mengimami orang-orang. Setelah itu, kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi (Allâh) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki binatang berkuku belah) yang baik, pasti ia akan mendatangi shalat ‘Isya’.” [Muttafaq ‘alaih]

Dalil Ketiga

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dengan kalimat,


أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ


“Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh saya tidak mempunyai seorang penuntun yang sanggup menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semoga diberikan dispensasi sehingga dia boleh (mengerjakan) shalat di rumahnya. Lalu ia shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut (hendak) berpaling pergi, ia shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kau mendengar (suara) adzan shalat?’, Ia (orang itu) menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun bersabda, ‘Maka datangilah!’.” [HR. Muslim]

Dari dalil hadits tersebut di atas memperlihatkan kewajiban bagi seorang pria untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid. Namun, pendapat yang lebih besar lengan berkuasa dalam problem ini yaitu yang menyatakan wajib, akan tetapi bukan sebagai syarat sah shalat.

Di antara beberapa uzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid yaitu uzur yang disebabkan lantaran sakit, atau lantaran sedang bepergian (safar), cuaca sangat dingin, hujan lebat, serta uzur-uzur lainnya yang sanggup diterima secara syar’i. Adapun lantaran malas, lelah, tubuh pegal-pegal, maka itu tidak dibenarkan secara syar’i. Bahkan seseorang yang mengalami buta mata saja telah diperintahkan untuk memenuhi ajakan adzan sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas.

Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam danpada masa Tabi’in, orang yang meninggalkan shalat berjama’ah dimarahi dan ditegur oleh para sobat dengan keras. Para Sahabat dan Tabi’in sangat murka kepada pria yang mempunyai tubuh sehat dan kuat, yang terang terlihat tidak mempunyai uzur secara syar’i untuk meninggalkan shalat berjama’ah di masjid.

‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, berkata :


وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ.


“Dan saya melihat (pada zaman) kami (para sahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik, yang telah diketahui kemunafikannya.” [HR. Muslim no. 654 (256); Shahih]

Maka ketahui dan sadarilah, bahwa mengerjakan shalat berjama’ah tidak akan membutuhkan waktu yang lama, 10 menit waktu yang diluangkan sudah cukup untuk menunaikan kewajiban itu, tidak lebih usang dari waktu berdagang, bercanda bersama kawan, bekerja, berdagang, makan dan tidur.


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْـجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ.


‘Barangsiapa pergi (berangkat) ke masjid baik di waktu pagi atau sore hari, maka Allâh menyediakan baginya hidangan di Surga setiap kali ia berangkat di waktu pagi atau sore hari’.” [Muttafaq ‘alaih]

Dan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu , ia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ صَلَّى ِللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِـيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.


“Barangsiapa shalat jamaah dengan nrimo lantaran Allâh selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.” [HR. At-Tirmidzi, no. 241; Hasan]

Wallahu a’lam.

Demikian risalah ihwal “Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah Di mAsjid Bagi Laki-laki”, semoga bermanfaat dan sanggup menambah khazanah pengetahuan kita ihwal shalat berjamaah bagi laki-laki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperlihatkan kita nikmat kekuatan, kesehatan dan nikmat kesempatan untuk sanggup terus melaksanaka ibadah agung shalat ini secara berjamaah dengan istiqamah hingga janjkematian kita. Hanya kepada Allâh Azza wa Jalla kita memohon sumbangan dan hanya kepada-Nya kita bertawakkal.


_____
Label : Shalat, Fiqih, Wajibnya Sahalat Berjamaah Bagi Laki-laki
Deskripsi : Ketahuilah bahwa shalat lima waktu wajib dikerjakan secara berjama’ah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk shalat berjama’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah berikut bahaya bagi yang enggan melakukannya.