Cara Patungan Qurban Binatang Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah

Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah CARA PATUNGAN QURBAN HEWAN KAMBING SESUAI SUNNAH RASULULLAH
Sumber : ilustrasi gambar www.langitallah.com – Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah


Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah [LangitAllah.com] – Sahabat langitallah.com, mengembangkan kepada sesama insan telah diajarkan dalam Islam dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kehidupan sehari-harinya. Berqurban ialah salah satu conto acara atau amalan mengembangkan dan memberi atau berzakat dalam aliran agama Islam. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit umat muslim yang cinta dunia dan hartanya merasa enggan atau sangat berat sekali untuk meng-qurban-kan sebahagian harta yang mereka miliki untuk bisa dinikmati oleh orang lain yang membutuhkan.

Itulah sifat dasar manusia, ia ingin mempunyai apa yang tidak dimilikinya, dan menjaga mati-matian dengan sekuat tenaga harta yang Allah titipkan kepadanya biar tidak dinikmati oleh orang lain. Na’udzubillahi mizalik. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan dalam aneka macam amalan baik biar harta yang kita miliki sebagai titipan Allah Subhanahu wa Ta’ala sanggup dibelanjakan pada jalan yang diridhai olehNYA, menyerupai dengan berinfaq, bersedekah, berzakat, maupun dengan ber qurban.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
 
“Innaa a’thainaa kalkautsar. Fashallilirabbika wanhar. Inna syaaniaka huwal abtar”

Artinya : “Sesungguhnya, Kami telah menunjukkan kepadamu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka dirikanlah Shalat lantaran Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kau dialah yang terputus” [QS. Al Kautsar : 1-3]

Dalam ayat pertama surah Al Kautsar di atas, Allah telah mengingatkan kepada kita semua, meskipun Allah berfirman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menunjukkan nikmat yang begitu banyak dan melimpah secara terus menerus bagaikan air yang mengalir tanpa henti. Hanya saja sedikit sekali insan yang bisa mentadabburinya dan menganggap nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya sebatas harta yang tampak di hadapannya saja.

Ali Ash-Shabuni menyebutkan dalam “Shafwatu At-Tafasir” bahwa kata “Al-Kautsar” ialah suatu ungkapan yang berarti puncak dari banyak, atau bahkan disebut sebagai “banyak sekali” sehingga tak sanggup dibilang dengan angka oleh manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Dzat yang telah melimpahkan nikmat yang tak terbilang jumlahnya, hanya meminta sedikit saja dari yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berikan kepada kita untuk dikeluarkan sebagai qurban dan ungkapan rasa syukur kita kepadaNYA.

Inilah Surah yang memerintahkan kita untuk melaksanakan ibadah qurban sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dia melaksanakannya. Qurban yang telah ditentukan jenis binatang yang boleh dipilih untuk ber qurban, menyerupai onta, sapi ataupun kambing.

Bagi sebagian masyarakat di Indonesia, umumnya menentukan binatang qurban sapi dan binatang qurban kambing sebagai jenis binatang qurban yang gampang diperoleh. Namun tak sedikit dari umat muslim di Indonesia ini belum memahami tata cara ber qurban khususnya pada binatang jenis kambing. 

Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah CARA PATUNGAN QURBAN HEWAN KAMBING SESUAI SUNNAH RASULULLAH
sumber : www.langitallah.com – Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah

Pada beberapa tempat membiasakan qurban jenis kambing dengan istilah ‘urunan’ atau juga disebut dengan patungan qurban. Namun ini tentunya memerlukan dasar pelaksanaan sesuai dengan sunnah atau hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 
Lalu pertanyaan yang lalu muncul ialah bagaimanakah Tata Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah ?

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan ihwal tata cara patungan binatang qurban sesuai sunnah Rasulullah, yang diantaranya ialah :

Hadits Pertama :

Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunannya nomor 1505 menyebutkan dengan sanad-sanadnya hingga Atha’ bin Yasar, dia berkata :

“Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu : “Bagaimanakah keadaan (cara) berqurban di jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Dia menjawab : “Seseorang berqurban dengan seekor kambing darinya dan dari keluarganya semuanya. Dia memakan (daging) dari qurbannya tersebut dan juga memberikannya (pada orang lain), hingga insan berlomba-lamba, sehingga ibadah qurban menyerupai apa yang kau saksikan kini ini.” [HR. At-Tirmidzi, no. 1505].

Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzhahullah berkata :

“Maka seseorang dengan anggota keluarganya (yang berada dalam satu rumah, edt.), mencukupi bagi mereka satu ekor sembelihan (qurban). Dan tidak cukup/tidak sah bersekutu/patungan dalam berqurban dengan seekor kambing yang lebih banyak dari satu rumah (satu keluarga).” [At-Tajliyyah, hal. 31].

Al Imam As-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar, juga berkata :

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seekor kambing mencukupi untuk (qurban) dari seluruh penghuni rumah/satu keluarga, lantaran para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan yang demikian itu pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Al Imam As-Syaukani rahimahullah, menyampaikan :

“Yang benar, bahwa sah (berqurban dengan seekor kambing) untuk satu keluarga/satu rumah, meskipun jumlah mereka (dalam keluarga tersebut) seratus jiwa atau lebih banyak dari itu, sebagaimana hal itu telah ditetapkan dalam as-sunnah.” [Nailul Authar, 3/485]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan :

“Boleh berqurban dengan seekor kambing untuk satu rumah dan seluruh penghuninya, (baik itu) istri-istrinya, anak-anaknya dan orang-orang yang bersamanya (dalam rumah tersebut), sebagaimana hal ini dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.” [Majmu’ Al-Fatawa, 23/164].

Maka dari klarifikasi serta dalil-dalil yang disebutkan di atas, bahwa tidaklah sah adanya bila ber qurban dengan cara patungan untuk membeli seekor kambing atau beberapa ekor kambing dengan banyak orang, melebihi dari satu keluarga dalam sebuah rumah tangga, menyerupai yang telah banyak dilakukan oleh masyarakat kita, yang biasa disebut urunan Qurban. Wallahu a’lamu bishshawab.

Hadits Kedua :

Hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullahu ta’ala, ia menyebutkan :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk bersekutu/ berpatungan dalam (berqurban) dengan Onta dan juga Sapi, (yakni) setiap 7 (tujuh) orang dari kami untuk satu ekor Onta (dan juga Sapi).” [HR. Imam Muslim, no. 1318/351]

Ia juga menjelaskannya dalam riwayat yang lain, bahwa :

“Kami bersekutu/berpatungan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk berqurban) dalam berhaji dan berumrah, setiap 7 (tujuh) orang dari kami untuk satu ekor Onta.” Kemudian ada seseorang yang bertanya kepada Jabir : “(Apakah boleh) bersekutu/berpatungan dalam berqurban dengan sapi sebagaimana (dibolehkan berqurban) dengan seekor Onta?”. Jabir menjawab : “Tidaklah dia (yakni Onta itu) kecuali menyerupai Sapi (yakni Sapi dan Onta itu sama hukumnya, edt.).”  [HR. Imam Muslim, no. 1318/353].

Serta dalam riwayat yang lainnya juga disebutkan bahwa :

“Kami berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami menyembelih onta dari tujuh orang, dan (juga menyembelih) sapi dari tujuh orang.” [HR. Imam Muslim, no. 1318/352].

Penjelasan pada hadits-hadits tersebut di atas telah disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi rahimahullah :

“Telah mengamalkan hal ini sekelompok ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang selain mereka. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarok, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq…” [Sunan At-Tirmidzi, klarifikasi hadits no. 1502].

Sementara Imam Al-Baghawi rahimahullah menyampaikan :

“Ini ialah pendapat umumnya Ahlul Ilmi (para ulama) dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang selain mereka. Mereka menyampaikan : “Apabila bersekutu tujuh orang dalam berqurban dengan onta atau sapi, atau (bersekutu tujuh orang) dalam sembelihan Hadyu (sembelihan denda bagi orang yang berhaji/berumrah), maka hal itu boleh. Tetapi dihentikan (berqurban dengan onta/sapi) lebih dari tujuh orang, berdasarkan kebanyakan para ulama tadi..”. [Syarhus Sunnah, 4/355]

Dan Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelasakannya :

“Sama saja, apakah orang-orang yang bersekutu/berpatungan itu dari anggota keluarganya (dalam satu rumah), atau yang selain mereka, atau orang-orang yang diwajibkan untuk berqurban (seperti lantaran karena nadzar untuk qurban, edt.) atau orang-orang yang disunnahkan berqurban, atau sebagian mereka menginginkan qurban dan sebagian lainnya sekedar menginginkan dagingnya (dengan sembelihan qurban tersebut) (maka hal itu boleh bersekutu/berpatungan qurban dengan onta atau sapi dari tujuh orang). Hal itu lantaran setiap orang itu sesuai dengan bagiannya, tidak membahayakan (terhadap sahnya amalan qurban) dengan adanya niat untuk yang selainnya (selain untuk berqurban)..”.  [Al-Mughni, 13/125].  


Dari klarifikasi serta dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, maka sanggup ditarik kesimpulan bahwa :

Pertama

Telah dibolehkannya berpatungan dalam berqurban dengan seekor onta atau sapi, dari tujuh orang, namun dihentikan lebih dari (tujuh orang) itu. Namun ber qurban untuk seekor kambing, ialah untuk satu orang.

Kedua

Dibolehkan berpatungan untuk ber qurban pada seekor kambing, khusus untuk satu keluarga dalam satu rumah tangga, dihentikan untuk (keluarga/rumah tangga) yang lainnya.

Wallahu a’lamu bishshawab.

 
Referensi : Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah berasal dari aneka macam sumber terpercaya.

Hanya kepada Allah kita memohon hidayah dan petunjuk. Semoga pembahasan yang sangat singkat ini bisa membawa manfaat.

___________________
Label : Qurban, Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah

Deskripsi : Ternyata banyak kebiasaan patungan binatang qurban di Indonesia yang selama ini salah menafsirkan hadits dari para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu qurban dengan binatang Sapi dan terutama binatang Kambing. Cara Patungan Qurban Hewan Kambing Sesuai Sunnah Rasulullah