Cara Daftar Npwp Online

Cara daftar NPWP Online gotong royong tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu mengikuti tutorial cara daftar NPWP Online berikut ini.

 Anda hanya perlu mengikuti tutorial cara daftar NPWP Online berikut ini Cara Daftar NPWP Online

Tidak banyak perubahan yang terjadi pada cara mendaftar NPWP secara online semenjak tahun 2015.

Beberapa hal yang perlu Anda siapkan diantaranya adalah:

  • Email
  • Scan KTP. Atau boleh juga berupa foto KTP yang diambil dengan kamera smartphone
  • Nomor telepon atau nomor hape yang aktif.
  • Surat keterangan kerja untuk NPWP wajib pajak orang pribadi

Setelah semua disiapkan Anda barulah Anda sanggup memulai mendaftar secara online dengan mengikuti 3 steps, yaitu:

  1. Pendaftaran akun NPWP
  2. Mengisi formulir
  3. Menyampaikan formulir

Pendaftaran Akun NPWP

  1. Buka browser Anda di laptop atau di gadget yang lain (smartphone atau tablet).
  2. Buka halaman: https://ereg.pajak.go.id
  3. Klik/tab tombol “daftar” untuk mendaftarkan akun NPWP baru.
  4. Pada hidangan obrolan yang keluar, memasukkan: a. Alamat email; b. Password (sesuai dengan yang Anda inginkan); c. Captcha sesuai dengan aksara dan angka yang tertera.
  5. Setelah semua kolom isian diisi, klick tombol “daftar.”
  6. Setelah itu akan muncul halaman obrolan “selamat!” yang berisi gosip bahwa Anda berada pada step pertama pendaftaran NPWP. Pada gosip tersebut juga terdapat perintah untuk mengecek email termasuk di folder spam apabila Anda tidak menemukannya di Inbox.
  7. Buka email Anda kemudian klik email yang berjudul Email Aktivasi Ereg yang dikirim oleh eregistrasion@pajak.go.id.
  8. Klik link “link verifikasi” yang terdapat di dalam email tersebut.
  9. Kemudian, Anda akan diarahkan pada sebuah halaman website “pendaftaran akun (Langkah 2 dari 2).” pada halaman ini, Masukan semua data yang diharapkan pada setiap kolom sampai ke bab captcha. Kemudian tekan tombol “daftar.”
  10. Setelah itu akan muncul kotak obrolan “Selamat!” yang meminta Anda untuk mengecek email kembali.
  11. Cek kembali email Anda kemudian klik link “link aktivasi.”
  12. Setelah mengklik link aktivasi tersebut, Anda akan dibawa ke sebuah halaman website yang berisi gosip bahwa Anda sudah melalui langkah pertama.

Mengisi Formulir NPWP Online

Langkah yang kedua ialah mengisi formulir NPWP secara online dengan terlebih dahulu Anda harus login pada situs: https://ereg.pajak.go.id/login

  1. Masukkan alamat email dan password sesuai dengan yang Anda daftarkan sebelumnya. Kemudian masukkan captcha dan akhiri dengan mengklik tombol “Login.”
  2. Setelah itu akan muncul halaman gres yang harus Anda isi sesuai dengan data yang dibutuhkan. Mulai dari kategori wajib pajak identitas, sampai ke bab pernyataan (nomor 9).
  3. Pada nomor 3 (penghasilan) Anda akan dihadapkan pada empat pilihan yaitu: 1. Pekerjaan dalam hubungan kerja. (karyawan atau pegawai swasta, PNS, BUMN, dan jabatan yang lainnya); 2. Kegiatan usaha. (jika Anda punya perjuangan sendiri menyerupai berjualan sayur mayur, sembako, punya warung sendiri, warnet, atau sejenisnya); 3. Pekerjaan bebas. (jika Anda ialah notaris atau orang yang mempunyai keahlian khusus menyerupai dokter); 4. Lainnya. (Apabila Anda bukanlah pekerja mulai dari nomor 1 sampai nomor 3, atau jikalau Anda hanyalah seorang pekerja freelance/serabutan)
  4. Pada halaman “alamat” isi semua kolom sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
  5. Pada halaman alamat domisili (KTP) Anda tinggal mencentang “Sama dengan alamat kawasan tinggal” jikalau Anda tinggal di kawasan yang sama menyerupai di KTP.
  6. Pada halaman tanggungan dan gaji, maksimal orang yang ditanggung ialah 3 orang. Jika Anda punya 4 anak, makan maksimal yang di input tetap tiga. Kemudian pilihlah kisaran penghasilan perbulan yang Anda dapatkan.
  7. Pada halaman “persyaratan,” centang pada “Unggah (jenis file gif|jpg|jpeg|png; ukuran file Max 1 MB/file” kemudian upload scan atau foto KTP/E-KTP dan surat pernyataan menjalankan usaha.
  8. Pada halaman “pernyataan,” Anda hanya tinggal mencentang bab “benar” dan “lengkap” kemudian tekan tombol “simpan.”

Penyampaian Formulir

  1. Setelah Anda selesai mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online, sehabis mengklik tombol “simpan”, Anda akan diarahkan ke sebuah halaman (dashboard). Pada halaman tersebut kliklah tombol “minta token.”
  2. Setelah ke hidangan obrolan “sukses” muncul, tutup dan cek email Anda.
  3. Buka email yang dikirimkan oleh pajak.go.id berjudul Generate Token kemudian kopi token yang tertera di dalam isi email.
  4. Kembali ke halaman dashboard. Kemudian klik tombol “kirim permohonan”
  5. Setelah itu akan muncul halaman “surat pernyataan memperoleh gosip perpajakan melalui aplikasi eregistration.”Paste token yang Anda copy sebelumnya pada kolom “isi token” kemudian tekan tombol “kirim”
  6. Setelah itu akan muncul hidangan obrolan “Sukses.” Tutup hidangan tersebut.
  7. Sampai disini, Anda sudah menuntaskan proses permohonan pendaftaran NPWP.