ilustrasi gambar :Bolehkah Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal? |
BOLEHKAH QURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Langitallah.com – [Bolehkah Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal?] – Pertanyaan ini sebenarnya sudah seringkali didengar oleh telinga, namun masih saja ada saudara kita yang belum memahami benar dan merasa bimbang apakah qurban untuk orang yang sudah meninggal itu dibolehkan menurut dalil Al-Qur’an ataupun Hadits.
Pembahasan perihal bolehkah Qurban untuk orang yang sudah meninggal ini akan disajikan bersama dengan dalil-dalil hadits yang kekhususannya mengarah ke pokok bahasan qurban dan apa saja yang terkait dengan ibadah qurban. Insya Allah, kami iringkan pokok bahasan ini pada pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang diambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa pemanis dalil yang lainnya.
Qurban Dilakukan Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Sejatinya, ibadah qurban disyari’atkan bagi orang-orang yang masih hidup di dunia ini, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam (ilmu) mengenai adanya pengkhususan ibadah qurban untuk orang yang sudah meninggal, maka masalah itu tidak mempunyai dasar sama sekali.
Namun keterkaitan ibadah qurban dengan orang-orang yang sudah meninggal itu ada, dan dibagi menjadi tiga bentuk atau keadaan yang mendasarinya. [Ibnu Utsaimin, Ahkam al-Udhhiyah hal. 18-19], diantaranya :
Keadaan Pertama:
Orang yang sudah meninggal diikutsertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya, ada seorang yang melaksanakan qurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, sedangkan diantara keluarganya itu ada yang sudah meninggal, maka keadaan yang menyerupai ini adalah dibolehkan.
Dalil yang mendasarinya yakni hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menyembelih binatang qurbannya dia berkata :
“Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, ke luarga Muhammad dan umat Muhammad.” [HR. Muslim, no. 1967]
Juga tersebut di dalam hadits shahih yang berbunyi :
“Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Id Al-Adha di Mushalla (tanah lapang). Ketika simpulan khutbahnya, dia turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya eksklusif dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih). Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmdzi; Shahih].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi andal bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat”. Dasarnya ialah hadits Aisyah, dia berkata.
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, kemudian dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu dia berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian dia berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, kemudian menidurkannya dan menyembelihnya dengan menyampaikan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]
Dengan demikian, seseorang yang menyembelih binatang qurban berupa kambing yang ia niatkan untuk dirinya dan keluarganya, maka pahala dari ibadah qurban sanggup diperoleh juga oleh keluarga yang ia niatkan itu, baik yang masih hidup ataupun yang telah meninggal dunia.
Keadaan Kedua :
Berqurban untuk mayat atau orang yang sudah meninggal atas dasar wasiat yang ia tinggalkan saat masih hidup. Maka hal ini juga diperbolehkan.
Dalil yang mendasarinya yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu sesudah ia mendengarnya, maka sebenarnya dosanya yakni bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. Al-Baqarah : 181]
Dr. Abdullah Ath-Thayaar berkata di dalam kitabnya Ahkam Al-Idain wa Asyara Dzilhijjah, cetakan Pertama Tahun 1413H Daar Al-Ahimah, Riyadh KSA, halaman 72 :
“Adapun qurban bagi mayat yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri, lantaran perintah menunaikan wasiat”.
Keadaan Ketiga :
Menyembelih binatang qurban untuk orang yang telah meninggal tanpa mengikutsertakan bersama orang yang masih hidup.
Misalnya, ada seorang anak membeli binatang qurban seekor kambing, kemudian ia niatkan bahwa qurban ini untuk ibunya yang sudah meningal dunia. Maka ini hendaknya ditinggalkan. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyendirikan atau mengkhususkan ibadah qurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja. Sebagaimana para sahabat juga tidak pernah mengerjakannya.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh kebanyakan insan dalam ibadah qurban, yaitu mereka berqurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai hadiah atau melaksanakan wasiat akan tetapi mereka tidak berqurban untuk diri sendiri dan keluarga mereka yang masih hidup. Mereka meninggalkan apa yang telah tiba dari sunnah dan mengharamkan diri mereka sendiri dari keutamaan qurban. Sungguh ini termasuk kebodohan. Andaikan mereka mengetahui bahwa yang sunnah yakni seorang insan berqurban untuk dirinya dan keluarganya,maka hal ini akan meliputi orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup, dan keutamaan Allah Subhanahu wa Ta’ala amatlah luas.” [Ahkam AL-Udhhiyyah, hal.19]
Demikian sebaris klarifikasi singkat perihal aturan boleh atau tidaknya qurban untuk orang yang sudah meningal dunia. Semoga dengan sedikit klarifikasi ini kita sanggup memahami 3 keadaan menyerupai yang telah disebutkan di atas perihal ibadah qurban dan keikutsertaan orang yang sudah meninggal di dalamnya.
Wallahu a’lam bishshawab.
_______________________
Referensi : Majalah As-Sunnah Edisi 10 Tahun 1425H, oleh Kholid Syamhudi Lc., dan buku Panduan Mudah Ibadah Qurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman.
Label : Ibadah, Qurban, Qurban untuk orang yang sudah meninggal
Deskripsi : Tak Mau Tau, Boleh atau Tidak Boleh?. Banyak dari kalangan umat muslim yang belum memahami kapan boleh menyembelih binatang qurban untuk orang yang sudah meninggal. Kebiasaan ini terjadi turun temurun sampai kebanyakan beranggapan itu sah-sah saja dalam keadaan apapun tanpa memperhatikan lantaran atau kondisi tertentu.