Beraktivitas Padahal Belum Mandi Junub, Anda Perlu Tahu Hukumnya

Fiqih146 Dilihat

 yang kadangkala juga disebut Mandi Besar Beraktivitas Padahal Belum Mandi Junub, Anda Perlu Tahu Hukumnya
Beraktivitas Padahal Belum Mandi Junub, Anda Perlu Tahu Hukumnya (ilustrasi)

Beraktivitas Padahal Belum Mandi Junub, Anda Perlu Tahu Hukumnya

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
LangitAllah.com Pertanyaan – pertanyaan seputar Mandi Junub atau Mandi Wajib, yang kadangkala juga disebut Mandi Besar, memang seakan tak ada habisnya. Berbagai duduk kasus dengan kondisi berbeda – beda menjadi pecahan yang terkadang menciptakan seseorang merasa ragu dengan aturan – hukumnya. Salah satu kekhawatiran muncul melalui sebuah pertanyaan penting dari seorang ikhwan, ia mempertanyakan, apa hukumnya melaksanakan aktifitas sementara kita masih dalam kondisi junub (baik junub tanggapan aktifitas suami istri, lantaran mimipi lembap maupun tanggapan disengaja).

Kita tidak menyebutkan semua pola masalah terkait aktifitas yang dimaksudkan diatas, namun dalam kajian ini kami akan mencoba menampilkan pola aktifitas yang pernah terjadi di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Berikut akan dijelaskan pola aktifitas yang dilakukan dalam keadaan junub, atau dengan kata lain, kita akan menyebutkan aturan melaksanakan aktifitas padahal belum mandi junub.

Makan Sesuatu Padahal Belum Mandi Junub

Ada juga yang mempertanyakan, apakah diperbolehkan seseorang muslim itu makan dalam keadaan junub? Apakah perbuatan ini dihukumi haram atau tidak apa – apa?. Maksud dalam keadaan junub ini tanggapan semua hal yang mengakibatkan seseorang itu junub. Baik itu setelah melaksanakan aktifitas kekerabatan suami istri, atau keluarnya mani seseorang ketika mengalami mimpi basah.

Perlu difahami bahwa setiap orang yang dalam kondisi junub (baik lantaran sudah mengalami mimpi basah, atau setelah melaksanakan aktifitas kekerabatan suami istri, atau dikarenakan oleh lantaran – lantaran yang lainnya), diperbolehkan melaksanakan kegiatan apapun, kecuali perbuatan – perbuatan yang dipersyaratkan harus suci dari hadats besar, ibarat melaksanakan thawaf, shalat, berdiam di dalam masjid, atau menyentuh mushaf Al Qur’an, semua itu dihentikan sebelum membersihkan hadats tersebut dengan melaksanakan mandi junub atau mandi wajib.

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia pernah sedang dalam kondisi junub berpapasan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu jalan. Kemduian dia (Abu Hurairah) eksklusif menyelinap pergi dan mandi. Setelah selesai mandi, dia (Abu Hurairah) menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia pun ditanya, mengapa tadi ketika berpapasan malah eksklusif menghilang. Beliau menjawab, “Tadi saya junub, dan saya aib duduk bersama Anda, sementara saya tidak suci.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Subhaanallah, sebenarnya seorang muslim tidak najis.” [HR. Bukhari 279 dan Muslim 371].

Saat menjelaskan hadits ini, al-hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

“Hadits ini dalil bolehnya mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya,.. dan bolehnya orang yang junub melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya.” [Fathul Bari, 1:391].

Disyariatkan Wudhu Saat Dalam Keadaan Junub dan Hendak Beraktifitas

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami masalah dalam beribadah, dan tidak juga memberatkannya. Bagi seorang muslim yang dalam keadaan junub namun hendak melaksanakan aktifitas lain (karena pentingnya), maka dianjurkan untuk melaksanakan wudhu terlebih dahulu. Namun perlu diperhatikan bahwa Wudhu ini hukumnya tidak wajib, dan tidak sanggup menghilangkan hadats besar atau sebagai pengganti mandi junub atau mandi wajib, namun sifatnya sebatas sedikit meringankan hadats kita.

Sebuah hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia mengatakan,

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian dia ingin makan atau tidur, dia berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” [HR. Muslim, no. 305]

Hadits yang bermakna serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah seseorang tidur dalam kondisi junub? Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“Ya boleh, apabila kalian telah berwudhu, silahkan tidur dalam kondisi junub.” [HR. Bukhari 283 dan Muslim 306].

Nah, menurut dari hadits ini, maka sebagian para ulama menegaskan bahwa seseorang yang tidur dalam kondisi junub sementara dia belum wudhu, hukumnya Makruh. [Lihat Majmu’ Fatawa, 21:343]. Wallahu a’lam Bishshawab.

Sahabat LangitAllah.com, demikianlah artikel Beraktivitas Padahal Belum Mandi Junub, Anda Perlu Tahu Hukumnya. Kami berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat sekalian. Dan demi kelangsungan ibadah dakwah, tentunya kami sangat berharap tugas kita semua semoga jangan hanya kita saja yang memahami ilmu dan anutan Islam ini. Mari kita bagikan dan teruskan ilmu ini kepada sobat seiman kita yang mungkin saja masih banyak yang belum memahami ilmu ini. Semoga dengan perjuangan kecil dan ringan ini sanggup menjadi sumber pahala Jariyah bagi kita semua.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al Qur’an pada Surah Al Ashr :

“Demi Masa (1); Sesungguhnya Manusia itu benar-benar dalam kerugian, (2); kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran (3).” [QS. Al Ashr : 1-3].

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalasnya dengan pahala Jariyah serta kita tidak tergolong ke dalam golongan insan yang merugi, sebagaimana kandungan surah Al Ashr di atas. Wallahu A’lam Bishshawab. [Tim Redaksi LangitAllah.com]

Sumber : banyak sekali sumber

Label : Fiqih, Junub, Mandi Junub, Hukum beraktifitas sebelum mandi junub