BENARKAH BERGESER TEMPAT SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB ITU ADA DALILNYA?
Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
LangitAllah.com – Masih terdapat sejumlah orang dari saudara – saudara seiman kita yang masih belum memahami ihwal ada atau tidaknya tuntunan Al Qur’an atau Hadits yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bergeser tempat shalat sunnah sesudah shalat wajib atau shalat fardhu.
Kebiasaan umat islam ini memang terlihat bukan sesuatu yang mendasar, mengingat para jamaah di Indonesia umumnya melaksanakan hal demikan, yaitu berpindah tempat shalat antara shalat sunnah yang satu dengan shalat sunnah yang lain ketika selesai mengerjakan shalat wajib di masjid. Hal ini telah dilakukan oleh hampir semua jamaah masjid di setiap kawasan di tanah air yang secara umum dikuasai muslim uni.
Lalu muncul sebuah pernyanyaan penting mengenai hal tersebut. Apakah bergeser tempat shalat sunnah sesudah shalat wajib itu pernah dicontohkan dan dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam atau hanya kebiasaan jamaah yang diada-adakan saja?
Maka berhati-hatilah dalam mengamalkan amalan-amalan sunnah yang tak mempunyai dalil eksklusif yang terhubung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak kebiasaan orang renta kita semenjak dulu telah diamalkannya dan dicontohkan secara turun temurun kepada anak dan cucu-cucu mereka, hingga pada karenanya mengakibatkan banyak orang tak merasa perlu untuk mencari tahu dalil – dalil yang mendasari amalan – amalan tersebut. Sebab amalan yang dilakukan tanpa ilmu akan sia-sia.
Untuk menjawab hal tersebut, maka diharapkan ajaran yang berpengaruh yang sumbernya dari Al Qur’an dan Hadits. Beberapa ulama mengatakan, dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang hendak melaksanakan shalat sunnah sesudah shalat wajib. Baik dia imam maupun makmum. Ini merupakan keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan salah satu riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
Di antara dalil – dalil yang memperlihatkan tawaran ini antara lain sebagai berikut :
Dalil PERTAMA
Allah berfirman ihwal Firaun dan kaumnya yang dibinasakan,
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ
“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan merekapun tidak diberi tangguh.” [QS. Ad-Dukhan: 29]
Dalam hal ini, Ibnu Abbas menafsirkan bahwa ketika seorang mukmin meninggal dunia, maka bumi yang dulu pernah dijadikan sebagai tempat ibadah, akan menangisinya. Langit yang dulu dilalui untuk naiknya amal yang dia lakukan, juga menangisinya. Sementara bagi kaumnya Firaun, lantaran mereka tidak mempunyai amal saleh, dan tidak ada amalnya yang naik ke langit, bumi dan langit tidak menangisinya lantaran merasa kehilangan darinya. [Tafsir Ibn Katsir, 7:254].
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman di dalam surah Az Zalzalah :
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” [QS. Az-Zalzalah: 4]
Kedua ayat tersebut di atas memperlihatkan bahwa bumi akan menjadi saksi untuk setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Perbuatan yang baik maupun yang buruk. Makna ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Beliau menyatakan:
Alasan dianjurkannya pindah tempat ketika shalat sunnah ialah memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bukhari dan al-Baghawi. Karena tempat yang dipakai untuk sujud, akan menjadi saksi baginya, kelak.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya” [QS. Az Zalzalah: 4].
Maksudnya ialah (bumi akan) mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. [Nailul Authar, 3:235].
Dalil KEDUA
Hadits dari Nafi bin Jubair, bahwa dia pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah salam, Nafi bin Jubair eksklusif melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kau selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, hingga berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, hingga kalian bicara atau keluar.” [HR. Muslim 883, Abu Daud 1129].
Termasuk cakupan makna bicara dalam hadits ini ialah berdzikir sesudah shalat. Hadis ini menunjukkan, nasihat seseorang berpindah tempat ketika hendak melaksanakan shalat sunah sesudah shalat wajib ialah supaya tidak termasuk menyambung shalat wajib dengan shalat sunnah.
Dalil KETIGA
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. [HR. Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011, dan dishahihkan al-Albani].
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan Ibnu Umar mengatakan:
“Hendaknya tidak melaksanakan shalat sunah, hingga berpindah dari tempat yang dipakai untuk shalat wajib.” [HR. Ibnu Abi Syaibah 6012].
An-Nawawi juga mengatakan:
“Ulama madzhab kami mengatakan, kalau seseorang tidak eksklusif pulang ke rumahnya sesudah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di masjid maka dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, supaya memperbanyak tempat sujudnya. Demikian alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan yang lainnya. Jika dia tidak berpindah dari tempatnya maka hendaknya antara shalat wajib dan shalat sunah dia pisah dengan pembicaraan (termasuk cakupan makna bicara disini ialah berdzikir sesudah shalat-pent).” [al-Majmu’, 3:491].
Wallahu a’lam bishshawab
Referensi: saaid.net/Warathah/Alkharashy/mm/37
==> Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, melalui portal konsultasisyariah.com)
—————————————–
Sahabat, kalau anda seorang yang sedang mendalami ilmu agama dan hendak melaksanakan percepatan memperoleh ganjaran pahala yang banyak di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada keluarga dan sobat kita semenjak dikala ini. Semoga Allah mengakibatkan perjuangan kita ini sebagai ladang yang terus mengalirkan pahala bagi kita alasannya ialah ilmu yang bermanfaat. Ketahuilah, tak ada insan yang tak mempunyai dosa, dan kita butuh amalan yang bisa menghapus lautan dosa yang telah kita perbuat selama hidup kita ini. Namun Allah Yang Maha Pengampun telah menawarkan jalan ampunan dan keridhaan-Nya bagi hamba-Nya yang gemar memohon ampun kepada-Nya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, kalau kau tidak pernah berbuat dosa, maka Allah akan mematikan kau dan menggantikannya dengan suatu kaum yang berbuat dosa kemudian mereka meminta ampun kepada-Nya, kemudian Allah akan mengampuni mereka” [HR. Muslim no. 2749].
Wallahu a’lam bishshawab. [Tim Reaksi LangitAllah.com]
Demikian artikel bergeser tempat shalat sunnah sesudah shalat wajib atau shalat fardhu yang kami beri judul Benarkah bergeser tempat shalat sunnah sesudah shalat wajib itu ada dalilnya?
Label : Shalat, shalat sunnah, bergeser tempat shalat sunnah, al qur’an, hadits
Deskripsi :
Berhati-hatilah mengerjakan sunnah. Mungkin kita ialah salah satu yang belum mengetahui mengapa kebanyakan umat muslim ketika mengerjakan shalat sunnah di masjid selalu bergeser tempat antara shalat sunnah yang satu dengan shalat sunnah yang berikutnya. Apakah hal demikian ini terdapat tawaran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak?.