Batas Aurat Wanita kepada Sesama Wanita

Batas Aurat Wanita kepada Sesama Wanita – Aurat bagi orang wajib ditutupi dari tatapan yang bukan mahramnya. Gak hanya saat melakukan salat, tetapi di luar ibadah wajib itu pun aurat jangan terlihat. Bagi muslimah, auratnya meliputi semua badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Bagian aurat ini terlarang terlihat oleh pria yang bukan muhrim. Tetapi tahu kah anda bahwa ternyata ada batas aurat wanita yang jangan terlihat oleh wanita lainnya? Bahkan wanita wajib memahami 4 bagian penting dari batasan auratnya.

Biasanya hal ini terjadi pada saat sesama wanita sedang berkumpul. Mereka gak sungkan auratnya terlihat wanita lain dengan alasan gak menimbulkan syahwat. Padahal ada batas-batas aurat yang jangan terlihat. Apa saja batas aurat itu? Berikut ringkasannya.

Ustadz Muhammad Najihun. S. Thi yang dikutip dari Imam Nawawi di dalam kitab Nihayatuzein menjelaskan bahwa batasan aurat muslimah yang wajib dipahami terbagi menjadi 4, baik terhadap mahram maupun yang bukan mahram.

  1. Sesama mahram dan di kalangan muslimah boleh melihat tubuh muslimah, kecuali bagian antara pusar dan lutut tetapi juga wajib melihat di tempat yang sepi seperti di tempat tinggal, kamar mandi, kamar pribadi. Gak sedang di tempat umum atau bercampur yang bukan mahram dan muslimah non muslim.
  2. Hendaklah seorang muslimah menutup semua badannya saat bersama wanita non muslim.
  3. Menuup semua badannya sampai kuku kaki saat ada pria yang bukan mahramnya.
  4. Menutup semua badannya kecuali telapak tangan dan muka saat shalat.

Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Abu Salamah Radhiyallahu ‘Anhu: “Aku dan saudara ‘Aisyah datang pada ‘Aisyah, kemudian saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi SAW. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir”.

Al-Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata, “Yang terlihat dari hadits itu merupakan bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, di mana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh 1 orang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah menaruh tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian itu merupakan bagian yang jangan dilihat oleh mahram”.

Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat muslimah merdeka di dalam shalat adalah semua tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat muslimah merdeka di luar shalat adalah semua tubuhnya. Saat sendirian aurat muslimah adalah antara pusar dan lutut. ” (Fathul Qorib, 1: 116).

Berdasarkan keterangan itu bisa dipetik pelajaran bahwa 1 orang muslimah yang menutup auratnya harus melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi di mana ia berada. Ia juga wajib memperhatikan bersama siapa ia saat itu.

Jika berada bersama muslimah sesama muslimah muslim lainnya, maka ia diperbolehkan membuka aurat kecuali bagian diantara pusar dan lutut. Tetapi, jika berada sesama wanita non muslim, maka ia tetap harus menutupi semuanya.