Apa itu Rush Money ?

Pendidikan328 Dilihat

Apa itu Rush Money ?- Ajakan rush money atau penarikan uang di perbankan secara besar-besaran di media sosial (medsos) dan dunia maya terus berlangsung hingga saat ini. Meskipun, pemerintah menyatakan bahwa rush money akan merugikan masyarakat ekonomi menengah bawah akibat gejolak ekonomi yang ditimbulkan.

Bahkan kalangan wakil rakyat menyebut isu rush money adalah teror terhadap ekonomi nasional. Mereka yang mengisukan hal tersebut, adalah mereka yang menginginkan situasi negara memburuk.

Anas Anwar Ekonom dari Universitas Hasanuddin menyatakan, dampak rush money sangat mengerikan bagi stabilitas ekonomi nasional. Di mana, mata uang rupiah akan terjun bebas terhadap mata uang asing, nilai investasi anjlok dan dampak-dampak buruk terhadap sektor strategis lainnya.

Pengertian Rush Money

Pengertian dari aksi rush money adalah gerakan menarik uang yang ada di bank sebanyak banyaknya dengan tujuan keguncangan perekonomian di dalam negeri, tujuannya adalah bisa jadi berbagi motiv bisa jadi karena kecewa dengan pemerintahan.

Atau bisa juga karena ulah pihak asing yang sengaja menyulutnya untuk menghancurkan kestabilan perekonomian suatu negara.

Dampak dari Rush Money

Sekarang kita berbicara dampak dari gerakan rush money itu sendiri, saya tidak akan berbicara menggunakan bahasa yang tinggi atau dengan istilah perhitungan yang rumit, mari kita renungkan.

Rush money sendiri adalah penarikan uang dari bank secara besar-besaran (massal). Dampak rush money akan menimbulkan kekacauan dalam sistem perbankan lantaran terjadi kekurangan uang yang bisa menyebabkan gejolak ekonomi. Bank Indonesia (BI) akan kewalahan dan tidak mungkin mendistribusikan uang dalam jumlah banyak pada waktu bersamaan.

Rush money juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat karena bank akan kesulitan memenuhi permintaan masyarakat yang begitu tinggi karena bank hanya mencadangkan 5 hingga 10{8b1dcbf9295d470b6fc6f0c964cd89e83e63c2758fab5815b9c3db84b919353d} dana cash saja dari total dana pihak ketiga, yaitu dana nasabahnya.

Rush money di Indonesia sudah pernah terjadi ketika krisis moneter tahun 1997-1998, dimana Bank Central Asia (BCA) dihantam oleh nasabahnya yang secara tiba-tiba menarik uang mereka secara besar-besaran, hingga akhirnya BCA sempat kolaps dan harus mendapatkan suntikan dana segar dari pemerintah.

Setelah kejadian krisis ekonomi tahun 1997-1998 berlanjut dengan krisis politik dan sosial yang berhujung dengan tumbangnya rezim pemerintahan Soeharto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam isu rush money. Menurutnya. seruan untuk menarik dana secara besar-besaran dari bank (rush money) sebagai aksi yang tak negarawan. Isu seperti ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi negara.

Menkeu Sri Mulyani pun, berharap agar aksi tersebut tidak terjadi. Apalagi, saat ini pemerintah tengah menata kembali struktur perekonomian nasional yang sempat terpuruk ditengah gejolak ekonomi global. “Saya harap itu tak terjadi,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, isu rush money sendiri mencuat pasca aksi demonstrasi umat muslim besar-besaran menuntut penuntasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau ahok, pada 4 November 2016 lalu. Dalam kasus ini, Ahok sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harapan kita agar isu rush money ini tidak membahayakan sistem keuangan, kalangan perbankan perlu intensif berkomunikasi dengan para nasabahnya untuk meredam kepanikan. Menjelaskan secara terang benderang bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tak ada alasan menarik uang dari bank.

Masyarakat sebenarnya tak perlu cemas dan khawatir. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menjaga sistem keuangan dan pembayaran. Koordinasi di tingkat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berjalan dengan baik. Dana masyarakat akan aman meski terjadi rush money.

Kepolisian sudah melakukan tindakan antisipatif terhadap isu rush money yang beredar di medsos. Siapa pun yang membuat info yang membuat arahnya ke kerusuhan, akan ditindak secara pidana. Isu gerakan rush money termasuk kategori informasi yang provokatif dan berpotensi membuat keresahan dalam masyarakat.

Isu rush money tetap harus diantisipasi dampaknya. Bank Indonesia dan OJK diharapkan siaga pada 25 November 2016 mendatang, sembari tetap melakukan upaya massif untuk menenangkan masyarakat agar jangan terpancing isu tersebut.

sumber : bit.ly/2gcDwsg