Polis Asuransi

Pengertian Polis Asuransi merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi. Kadang, orang-orang menyebut polis asuransi ini juga dengan istilah ‘kontrak’, ‘kontrak polis’, atau ‘sertifikat asuransi’ Polis asuransi ini penting bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.

Salah satu contoh polis asuransi Saat orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah kejadian yang memenuhi syarat. Saat ia membeli seperti polis asuransi jiwa,polis asuransi kebakaran,polis asuransi kesehatan misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau gak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.

Fungsi dari Polis Asuransi.

  • Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
  • Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari nasabah.
  • Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.

Sebelum Anda memutuskan membeli sebuah polis asuransi, Anda harus ketahui terlebih dulu manfaat serta detail dari produk asuransi itu. Begitupun saat polis sudah diterbitkan, Anda harus membaca secara cermat poin-poinnya. Terutama pada bagian-bagian berikut ini.

  • Perhatikan premi. Dalam polis juga disebutkan premi yang harus dibayarkan. Pastikan sistem pembayaran premi itu seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh agen asuransi.
  • Manfaat asuransi. Pada polis asuransi itu disebutkan secara jelas apa saja manfaat yang bisa Anda terima. Anda perlu pelajari secara cermat untuk memastikan manfaat yang Anda bisa sesuai yang sudah mereka janjikan.
  • Lihat pengecualian. Anda perlu juga memahami apa saja hal pengecualian yang membuat manfaat asuransi gak bisa dinikmati.

Jika Anda sudah memiliki polis asuransi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda simpan baik-baik.

  • Nomor polis. Saat berhubungan dengan pihak asuransi, Anda biasanya akan ditanyai tentang nomor polis. Karena itu sangat baik bagi Anda untuk menyimpan nomor polis itu. Misalnya, Anda bisa simpan nomor polis itu di telepon genggam. Jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa mudah mencarinya.
  • Simpan berkas polis. Simpan polis asuransi itu baik-baik. Supaya jika Anda perlukan bisa dengan mudah diambil.

Cara Mengenali Polis Asuransi Yang Benar

Banyak yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini merupakan 2 hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yakni konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.

  • Secara Umum

Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.

  • Bagi Nasabah Perkonsumen

Fungsi polis bermakna sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.

  • Bagi Perusahaan Asuransi

Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.

  • Bagi Badan Hukum Lain,

adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan bisa diproses hukum jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.

PENGERTIAN PREMI ASURANSI, POLIS ASURANSI, KLAIM ASURANSI, PENANGGUNG, UNDERWRITING, TERTANGGUNG

Premi adalah beberapa uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Polis Asuransi adalah sesuatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam sesuatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Klaim asuransi adalah 1 buah permintaan resmi pada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.

Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara.

Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta atau milik Negara.

Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif diantara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit diantara sekelompok orang tertentu.

Definisi Asuransi dari sudut pandang Finansial, Solusi, dan Hukum

Sudut Finansial sebagai sesuatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, secara manggabungkan beberapa unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, supaya probabilitas kerugiannya bisa diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

Sudut Hukum asuransi merupakan sesuatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan pada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik pada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.

Sudut Sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota itu. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.

INFO UPDATE